Curi 11 Gelondong Kayu Jati, Terancam 5 Tahun Bui

Curi 11 Gelondong Kayu Jati, Terancam 5 Tahun Bui

CURI KAYU : Tersangka DA (53) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan pencurian 11 gelondong kayu jati di KPH Banyumas Timur. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-DA (53) warga Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi terancam hukuman penjara 5 tahun, setelah terbukti memiliki kayu jati hasil curian di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur yang berlokasi di Kecamatan Jeruklegi. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, kejadian diketahui setelah anggota Polsek Jeruklegi mendapatkan laporan dari warga kalau DA menyimpan kayu jati hasil curian di rumahnya. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Jeruklegi dan jajaran kemudian langsung ke rumah terduga di Dusun Wanasri Desa Jeruklegi Wetan, Senin (3/2). "Polsek Jeruklegi berkoordinasi dengan Polisi Hutan Wangon mengecek lokasi hutan yang kayu jatinya hilang. Dari rumah DA terdapat barang bukti berupa 11 gelondongan kayu jati berbagai ukuran," kata Dery, Kamis (19/3). Hasil penyidikan, tersangka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 bulan. Dalam aksinya tersangka melakukan sendirian tanpa bantuan orang lain. "Dari keterangan tersangka mengaku menjual kayu hasil curian untuk mendapatkan keuntungan," imbuhnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan Jo pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 900. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: