10 hari Dibuka, 9.000 Blangko KIA Habis

10 hari Dibuka, 9.000 Blangko KIA Habis

KIA : Petugas Disdukcapil Cilacap menunjukkan KIA. Sejak dibuka, Senin (6/5), Disdukcapil Cilacap sudah menghabiskan 9.000 blangko KIA. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Sejak dibuka Senin (6/5), pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah menghabiskan 9.000 blangko. Jumlah tersebut habis di lima UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap. UPT Cilacap Kota menjadi yang terbanyak. Setiap hari bisa menghabiskan sekitar 500 hingga 1.000 blangko. Sementara UPT lainnya, seperti UPT Jeruklegi, Kroya, Sidareja dan Majenang, rata-rata habis 250 blangko per hari. "Sejak pelayanan dibuka pekan lalu, hingga Selasa (14/5), sudah 9 ribu anak di Cilacap yang telah memilki KIA," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Edi Wibowo, Rabu (15/5). Dia menjelaskan, pencetakan KIA masih menggunakan alat cetak e-KTP. Dia mengaku bersyukur, pada tahap awal pelayanan percetakan KIA ini, saat blanko e-KTP sedang habis. "Coba kalau kita ada blangko, pasti akan susah mengaturnya dengan percetakan KIA," jelasnya. Keterbatasan sarpras tersebut telah menjadi bahan usulan Disdukcapil dalam pengadaan sarana dan prasarana khususnya KIA, untuk segera direalisasikan. "Alat cetak KIA diprediksi baru datang sekitar Juni mendatang," ujarnya. Menurut dia, Kabupaten Cilacap memiliki anak yang berhak memiliki KIA sejumlah 500.000. Jumlah tersebut ditargetkan bisa terealisasi selama tiga tahun. Tahun ini pihaknya ditargetkan mampu mencetak sekitar 80 ribu KIA. Target ini belum optimal karena pihaknya masih terkendala sarpras pendukungnya, yang masih menggunakan dengan alat cetak perekaman KTP-el. Dengan dibukanya pelayanan KIA, dia berharap terus dimanfaatkan para orang tua untuk segera mengurus. Terutama anak mereka yang berumur dari 0 tahun sampai 17 tahun kurang sehari mendapat KIA. Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Cilacap, juga sudah menerapkan sistem online untuk pengurusan dokumen kependudukan. Melalui sistem ini, pemohon bisa menyerahkan persyaratan melalui internet. "Sekarang sudah bisa online," ujar Kepala UPT Disdukcapil Majenang, Engkan Sugiri. Dia mengatakan, penerapan sistem online ini salah satu tujuannya mempersempit praktek percaloan yang kerap memberatkan warga. Karena calo membebani warga dengan sejumlah biaya dan pungutan yang nilainya kerap kali sangat fantastis. Dengan sistem ini, dipastikan warga bisa mengurus sendiri dokemen kependudukan, mulai dari akta lahir dan kematian, Kartu Identitas Anak (KK) dan Kartu Keluarga (KK). Warga tinggal melampirkan bukti dan persyaratan pendukung. Baru setelah itu akan dicek oleh petugas. "Jika semuanya oke, langsung kita cetak. Begitu mereka ke sini, kartu sudah jadi," kata dia. Namun warga harus membawa salinan data pendukung. Hal ini untuk memastikan data yang masuk secara online memang sama persis dengan data fisik yang dikeluarkan instansi terkait. Sebut saja buku nikah, KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Bukti fisik diperlukan untuk memastikan data yang masuk memang valid dan benar," kata dia. Dengan cara ini, pemohon dipastikan tidak perlu berlama-lama mengantri di kantor Disdukcapil. Mereka bisa menunggu di rumah atau di tempat kerja, hingga bisa menjalani aktifitas rutin sehari-hari. "Model pelayanan prima seperti ini yang kita harapkan ketika sistim online diterapkan. Warga dimudahkan, tapi keaslian data tetap terjaga," tandasnya. (nas/har/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: