Seorang Bandar Diamankan Polisi
AMANKAN : Seorang bandar judi dadu diamankan Polsek Jeruklegi, saat menggelar lapak judi di pagelaran wayang, akhir pekan lalu.ISTIMEWA Main Judi di Pagelaran Wayang CILACAP-Seorang bandar judi kipyik dadu diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Jeruklegi, Jumat (3/5) sekitar pukul 23.00. Pelaku berinisial RS (63) diamankan oleh personil Reskrim Polsek Jeruklegi, di rumah warga Dusun Tembelang Desa Karangkemiri, Kecamatan Jeruklegi. Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah uang senilai Rp 747.000, barang bukti (BB) berupa satu lembar lapak Judi, empat buah dadu, tatakan, tutup batok, satu buah lampu sentir dan minyak. Kapolres Cilacap Djoko Julianto, melalui Kapolsek Jeruklegi AKP Nyoman Sudarjana mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari seorang saksi warga setempat, kalau di ada praktek Judi Kipyik di sekitar acara pagelaran wayang kulit di Dusun Tembelang. Tidak lama setelah mendapatkan laporan, Nyoman mengintruksikan Kanit Reskrim beserta dua anggota melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan ternyata memang benar, bahwa ada praktik judi kipyik yang dibandari oleh RS, warga Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. "Kanit Reskrim dibantu rekan lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Jeruklegi guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Nyoman, Senin (6/5). Permainan judi kipyik adalah judi menggunakan media empat dadu, tatakan, penutup dadu, serta alas yang bertuliskan angka dan logo. Kepada petugas, RS menerangkan cara melakukan judi ini adalah dengan cara mengocok-ocok dadu yang ditutup dengan batok. Pemain kemudian menaruh uang taruhannya di atas lapak atau alas yang bertuliskan angka dan logo. Setelah pemain tidak merubah taruhannya, bandar kemudian membuka batok tersebut dan melihat logo yang muncul dari empat dadu tersebut. Bila pemain yang menaruh uang sesuai dengan logo dari tiga dadu tersebut, bandar membayar uang sesuai dengan uang yang dipasangkan oleh pemain. Sebaliknya, bila pemain yang menaruh uangnya tidak sesuai dengan logo dadu yang muncul, uang ditarik oleh bandar atau dinyatakan kalah. Atas perbuatan tersebut, RS dinyatakan telah melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun. (nas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: