Penataan Belum Dilakukan, Dikhawatirkan Picu Konflik Sosial

Penataan Belum Dilakukan, Dikhawatirkan Picu Konflik Sosial

MENGACU RTRW : Pengembangan pemukiman dan perumahan perlu penataan dan mengacu RTRW agar tidak memicu konflik sosial. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Pengembangan wilayah perkotaan yang diarahkan ke Cilacap bagian utara dan timur, terkendala belum ditetapkannya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di beberapa wilayah selain pembangunan pemukiman tertata, pengembangan juga tidak sesuai RTRW dan cenderung liar. Ketua Balegda DPRD Kabupaten Cilacap, Harun Arrosyid mengatakan, tidak sulit mendapatkan perumahan atau pemukiman yang tidak tertata di Cilacap. "Karena pembangunannya memang tidak sesuai dengan fungsi lahan dan belum mengacu RTRW Kabupaten Cilacap," ujarnya, Kamis (31/1). Dia menegaskan, acuan pengembangan, pembangunan permukiman dan perumahan adalah RTRW. Sedangkan RTRW belum ada kepastian apapun, karena hingga hari ini Raperda RTRW belum juga disahkan. Apabila penataan permukiman ini gencar dilaksanakan, RTRW harus mengikuti Perda penyelenggaraan Permukiman Penduduk. Itu berpotensi terjadi apabila RTRW belum disahkan beberapa bulan mendatang. Banyak kasus di lapangan, pembangunan permukiman dilaksanakan di lahan Perhutani dan lahan-lahan yang sebenarnya tidak strategis untuk permukiman. Hal itu berdampak luas terhadap pembangunan, kesejahteraan masyarakat. Tidak tertatanya pembangunan permukiman tersebut, dikawatirkan akan menimbulkan konflik sosial. Karena secara logika hukum, pemerintah daerah tidak bisa membangun infrastruktur di permukiman yang dibangun di atas tanah Perhutani. Begitupun, program-program pemerintah pusat seperti program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), tidak mungkin dilaksanakan apabila lahan di atas rumah tersebut bukan hak milik warga. Begitu juga dana desa, tidak bisa dialokasikan ke lokasi yang bukan milik masyarakat. "Karena faktor status tanah, pemerintah tidak bisa hadir untuk menyalurkan program. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini harus hadir dalam menata permukiman, supaya kesejahteraan itu bisa terjamin," ujarnya. Sejauh ini, menurut dia, penataan permukiman belum dilakukan. Karena belum adanya aturan yang menjamin, dan menjadi payung hukum. Raperda penyelenggaraan permukiman dan perumahan hadir menurutnya karena persoalan-persolan tersebut. "Hampir semua anggota DPRD sepakat. Tentang permukiman dan perumahan ini terkesan tidak ada penataan dan pengaturan yang menjamin," ungkapnya. Menurut dia, soal Raperda sudah disepakati bersama antara DPRD bersama bupati. Saat ini tinggal menunggu pembentukan Panitia Khusus. Arah Raperda penyelenggaraan permukiman dan perumahan tersebut, sifatnya adalah supaya penataan permukiman lebih merata, tidak menumpuk di satu tempat. Juga nyaman dan strategis bagi penduduknya. Dia menegskan, idealnya Raperda RTRW ditetapkan terlebih dahulu, supaya bisa menjadi acuan untuk pengembangan wilayah perkotaan. Kalaupun kemudian ada investasi masuk untuk pembangunan perumahan, dia meminta pembangunan tersebut mengacu pada RTRW lama. "Fungsi RTRW akan lebih mengatur zonasi, yang dominan pada suatu wilayah. Sementara Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman akan lebih menyesuaikan RTRW," kata dia. Terkait arahan pemerintah daerah soal pengembangan wilayah permukiman ke arah utara, dia sepakat. Karena wilayah utara, seperti Kecamatan Jeruklegi memiliki ketinggian yang dibutuhkan untuk mitigasi bencana tsunami. "Kalau wilayah timur, bagi saya lebih cocok untuk pengembangan industri," pungkasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: