Enam Tahun Petani Tidak Panen, PLTU Karangkandri Akan Bantu Buat Tanggul

Enam Tahun Petani Tidak Panen, PLTU Karangkandri Akan Bantu Buat Tanggul

JADI SEBAB : PLTU Karangkandri dituding warga Grumbul Sumampir menjadi salah satu sebab mereka gagal panen. Yudha Iman Primadi/Radarmas CILACAP - Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap bersama instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (31/1) melakukan cek lapangan ke lahan pertanian di Grumbul Sumampir Desa Slarang Kecamatan Kesugihan. Pengecekan lapangan itu untuk menindaklanjuti pengaduan warga. Mereka mengaku sudah enam tahun tidak bisa memanen padi di lantaran sawah mereka terkena air laut sejak kehadiran Proyek Listrik Tenaga Uap (PLTU) Karangkandri. Anggota Kelompok Tani Pantang Mundur Desa Slarang, Yamin mengatakan, warga meminta agar tuntutan mereka segera direalisasikan. Warga Grumbul Sumampir meminta agar dapat panen kembali. Karena selama enam tahun lamanya, lahan sawah seluas 70 hektare tidak pernah bisa dipanen. Salah satu penyebabnya karena sawah warga terkena air asin laut. Menurutnya, itu bukan tidak mungkin merupakan dampak dari berdirinya PLTU Karangkandri. Dia mengungkapkan, lokasi sebelah selatan Dusun Winong sudah diuruk sebagai pengurangan debit air dan sekarang menjadi daratan. "Semua memojok ke situ. Karangkandri juga begitu, sehingga Semampir menjadi suatu induk. Dampak PLTU Karangkandri ada. positif," kata dia ketika ditemui Radarmas, Kamis (31/1). Dia menegaskan, karena berdirinya PLTU berdampak bagi warga, pihaknya menuntut untuk segera dibangun tanggul sepanjang dua kilometer di atas tanah Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO). "Dan BBWSO sudah izin, boleh," ungkap dia. Selain tanggul, warga mengharapkan kompensasi yang lainnya. Warga ingin disamakan dengan Desa Slarang ketika ada bantuan Corporate Social Responsibility (CSR). Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap, Jamaludin mengatakan, izin lingkungan setelah dilakukan cek lapangan berada di petak sembilan. Sebagian tanah PLTU Karangkandri dan ada juga tanah milik BBWSO. Ada tiga kepemilikan tanah terkait pembangunan tanggul. "Masing-masing pemilik tentunya harus dimintai persetujuan," kata dia. Menurutnya jika sudah mendapat persetujuan pemilik tanah, prinsipnya izin lingkungan bisa keluar. Desain tanggul dan ukurannya juga ternyata belum jelas. Untuk pilihan kepemilikan tanah yang akan dipakai untuk pembuatan tanggul, DLH mengikuti pada pilihan terbaik masyarakat. Kemungkinam jika tanah PLTU Karangkandri mundur sehingga mempersempit daerah yang ingin diselamatkan. Supervisor LK3 PT Sumber Segara Primadaya (S2P), Zam-Zam Nurjaman mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari OPD dan instansi terkait yang turun mengecek langsung ke lapangan, Kamis (31/1). "Kami akan membantu. Itu kan tetangga kami," ujarnya saat dikonfirmasi. (yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: