Warga Minta Tambang Pasir Pantai Dihentikan

Warga Minta Tambang Pasir Pantai Dihentikan

Sejumlah pekerja mengayak pasir pantai di lahan yang dikelola PT Garuda Mas. Pasir yang telah diayak, selanjutnya disetor ke pengepul. RAYKADIAH/RADARMAS CILACAP- Setelah memprotes pengerukan pasir di wilayah Pantai Bunton, warga Dusun Bleberan Desa Bunton Kecamatan Adipala, kini mengeluhkan pemblokiran jalan di wilayah tersebut oleh PT Garuda Mas selaku penambang. "Meskipun ini sebenernya jalan angkatan darat, tapi kita sudah menggunakan jalan ini sejak dulu kala sebelum PT Garuda Mas menambang di dusun ini," ujar salah seorang warga Dusun Bleberan, Suhadi. Dia mengungkapkan, PT Garuda Mas menutup akses jalan menuju jalan raya dengan tumpukan pasir dan batang pohon kepala. Warga tiga RT di dusun tersebut aktivitasnya tersendat. Baca: Tersangka Pembunuh Driver Grab Diringkus Longsor Hancurkan Saluran Irigasi Drainase Buruk, Jalan Terendam Banjir "Secara tidak langsung sama saja mematikan perekonomian warga. Apalagi akses tersebut biasa digunakan warga untuk berdagang dan mengangkut udang, karena di sini memang hampir 200 lebih tambak udang," imbuhnya. Warga lain, Ratem, berharap aktivitas penambangan pasir di Pantai Bunton dihentikan. Mereka merasa ketakutan lantaran jarak air laut dengan pemukiman warga tinggal 300 meter. "Kita ketakutan, kalau saja dusun ini lama-lama tersapu ombak. Padahal kita sudah berada di sini dari puluhan tahun yang lalu," kata dia. Menurut dia, 165 warga Dusun Bleberan telah menandatangani petisi untuk memberhentikan aktivitas penambangan tersebut. "Kita tidak ingin apa-apa, yang hanya kita inginkan hanya berhenti. Tapi pak camat bilang kalau aktivitas tersebut itu sudah legal dan dapat sertifikat dari Kodam. Apakah tidak bisa dipikirkan lagi keselamatan kita? Setelah PLTU berdiri di samping dusun, kini ada penambangan pasir yang hampir mengabiskan pasir hingga pemukiman kita?," ujarnya. Camat Adipala, Teguh Prastowo mengatakan, tidak ada masalah lantaran penambangan menggunakan alat berat terhenti. Saat Radarmas berusaha menghubungi pihak PT Garuda Mas di kantor, tidak ada jawaban lantaran kantor terlihat sepi dan tidak ada penghuni. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Cilacap, Teguh Sunarko mengatakan, minggu lalu Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM) Provinsi Jawa Tengah menggelar dengar pendapat dan cek lapangan. Dengar pendapat terkait perpanjangan izin angkutan PT Putra Garuda Mas Raya. "Tetapi warga Bleberan menolak," kata dia melalui Kepala Seksi Penindakan, Agus Marhena. Setelah agenda gelar pendapat tersebut, dirinya tidak mengetahui apakah akan ada pertemuan selanjutnya atau tidak. "Dengan adanya penolakan di lapangan semestinya pengerukan pasir laut stop dulu," tegasnya. (ray/yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: