Pengedar Sabu Jaringan Tangerang Terungkap

Pengedar Sabu Jaringan Tangerang Terungkap

BARANG BUKTI : Kepala BNNK Cilacap (tengah) menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka, Rabu (7/11). Yudha Iman Primadi/Radarmas CILACAP - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap, berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan Tangerang. Tersangkanya berinisial KPS (49) alias Igor Bin Parto Suwardi, warga Jalan Bisma RT 02 RW 01 Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara. Dia ditangkap, Senin (5/11). Kepala BNNK Kabupaten Cilacap, AKBP Triatmo Hamardiyono MSi saat press conference, Rabu (7/11) mengatakan, penangkapan tersangka KPS berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan pengedaran narkotika. Berdasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh BNNK Cilacap yang dilanjutkan penangkapan tersangka KPS di rumahnya. "Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan sabu dari Tangerang via kurir Slamet alias Mame, warga Jalan Langkap Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara bersama Ryan warga Kroya," ungkapnya. Triatmo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka petugas menemukan barang bukti empat paket kecil narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram, satu buah handphone Nokia hitam, satu buah handphone Samsung putih, buku tabungan BRI dan kartu ATM BRI. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di lemari dan tempat sampah. "Berdasarkan pantauan terakhir, posisi Mame sudah sampai Palembang. Kemarin kita cek" ujarnya. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun maksimal 20 tahun pidana dengan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000. "Dari pengakuan tersangka mengait ke salah satu Lapas Nusakambangan. Sekecil apapun informasinya akan kami lakukan pendalaman," tegasnya. Sampai digelarnya press conference, BNNK Cilacap belum bisa memastikan terkait jaringan tersangka. Petugas juga masih melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan pihak terkait sebagai tindak lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka KPS terbukti positif. "Untuk dua pelaku yang buron sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Triatmo. Tersangka KPS mengaku menjual satu paket besar shabu senilai Rp 1.000.000. Sementara paket kecil kurang dari satu gram Rp 500.000. Menurutnya, sabu diperjualbelikan antar sesama teman. "Saya hanya membantu menjualkan saja. Tidak dapat keuntungan besar. Paling dapat Rp 100.000 dan dikasih pakai gratis," ujarnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: