Buruh Tolak Kenaikan Upah 8,03 Persen

Buruh Tolak Kenaikan Upah 8,03 Persen

ILUSTRASI CILACAP-Aliansi Buruh Cilacap menolak rencana kenaikan Upah 2019 sebesar 8,03 persen. Pasalnya, kenaikan ini dianggap terlalu rendah di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup. Kenaikan ini sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/M.Naker/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018. Kenaikan Upah 2019 ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dalam PP tersebut, kenaikan Upah ditetapkan berdasarkan inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi September 2017 hingga September 2018 sebesar 2,88 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal III 2017 hingga kuartal II 2018 sebesar 5,15 persen. "Itu yang kemudian muncul angka 8,03 persen," jelas Perwakilan Aliansi Buruh Cilacap yang juga ketua DPC FSPKEP Kabupaten Cilacap Dwi Antoro Widagdo, Minggu (21/10). Baca: SPSI Tak Ungkapkan Usulan Nominal UMK 2019 Dia mengungkapkan, buruh Cilacap tidak sendirian menolak rencana kenaikan Upah 2019 sebesar 8,03 persen. Penolakan ini juga sudah menjadi sikap Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) sejak awal yang menolak kenaikan UMP berdasarkan PP 78/2015. "Kenaikan Upah seharusnya didasarkan pada indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kenaikan 8,03 persen jelas cukup rendah dan tidak sesuai KHL," tegasnya. Selain menolak rencana kenaikan Upah 2019 sebesar 8,03 persen, buruh Cilacap juga mendesak pemerintah Kabupatan Cilacap untuk memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Cilacap. Jika di rapat Dewan Pengupahan pemerintah hanya menggunakan PP 78 untuk UMK saja, dia menegaskan akan ditolak buruh. "Karena PP 78 berisi 3 komponen yaitu UMK, UMSK dan Struktur Skala Upah (SSU). Semua wajib dilaksanakan. Dan jika tidak, di sini pemerintahlah yang tidak patuh pada aturan perundang- undangan, dan pasti buruh akan turun ke jalan," pungkasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: