Warga Luar Desa Nyalon di Cilempuyang

Warga Luar Desa Nyalon di Cilempuyang

Panitia pilkades Cilempuyang memeriksa berkas seluruh bakal calon. HARYADI/RADARMAS CIMANGGU - Aturan terbaru tentang pencalonan kepala desa (Kades), dimanfaatkan warga untuk ikut berpartisipasi. Termasuk diperbolehkannya warga luar desa ikut bertarung dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Dalam Pilkades Cilempuyang Kecamatan Cimanggu, panitia menerima berkas persyaratan dari Sartono, warga Desa Mandala untuk menjadi bakal calon. "Ada warga luar Desa Cilempuyang, yakni Sartono," ujar Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Cimanggu, Nurkholis, Jumat (19/10). Dia mengatakan, hal ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap nomor 9 tahun 2017. Dalam aturan ini, syarat menjadi bakal calon kades adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Dipastikan, warga luar desa atau luar kabupaten sekalipun bisa mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. "Ini sesuai Perda nomor 9 yang mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa," kata dia. Sementara itu, tahapan pemilihan kepala desa di Kecamatan Adipala untuk periode bulan November, sudah memasuki tahap satu, yaitu penilaian berkas bakal calon kepala desa. Sekretaris Kecamatan Adipala, Fathan Adi mengatakan, pihaknya telah melakukan penilaian terhadap tiga desa di Kecamatan Adipala. "Ada empat desa untuk periode bulan November, yaitu Desa Karang Sari, Gombolharjo, Karangbenda sudah kami periksa. Satu lagi Desa Bunton akan dilaksanakan hari Senin," ujar Fathan. (har/ray/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: