23 Formasi CPNS Tak Terisi

23 Formasi CPNS Tak Terisi

ILUSTRASI CILACAP-Sebanyak 23 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten kabupaten tidak terisi. Bukan tanpa peminat, namun ke 23 formasi tersebut kosong karena kelengkapan pelamar tidak memenuhi syarat. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap, Heroe Harjanto mengungkapkan, 23 formasi tersebut sebagian besar ada pada formasi dokter spesialis, dokter gigi, dan staff medis untuk RSUD dan Puskesmas. "Sebagian besar peminat formasi tersebut umurnya lebih dari 35 tahun," jelasnya, Selasa (16/10). Dia mengungkapkan, untuk mengakomodir dokter spesialis yang umurnya lebih dari 35 tahun, diperlukan Perpres yang ditunggu hingga hari penutupan ternyata tidak turun dari pusat. Baca: Honorer K2 Tolak Formasi CPNS Selain dokter spesialis untuk formasi K2 yang kuotanya 24, juga tidak terpenuhi, yakni 1 guru dan 3 kesehatan. Data yang bisa masuk mendaftar di SSN adalah yang sudah masuk di aplikasi pusat nama dan jabatannya. "Kondisi RSUD Cilacap dan Majenang yang masih sangat membutuhkan dokter spesialis. Selama dokter spesialis tidak terakomodir, kita akan menyampaikan kalau formasi ini masih kita dibutuhkan," ungkapnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma'ruf mengungkapkan, terkait formasi CPNS untuk dokter spesialis yang belum terisi karena terkendala batasan umur, pihaknya akan meminta kepada Kemenpan untuk bisa fleksibel. Karena untuk menjadi dokter spesialis memerlukan waktu yang tidak sebentar. "Jangan 35, karena menjadi spesialis itu perlu waktu lama. Pertama menjadi dokter saja 7 tahun, dan spesialis 5 tahun, kan sudah 12 tahun sendiri. Kalau memulai menjadi dokter di umur 25, kan tidak cukup," jelasnya. Hingga Selasa (16/10) pukul 00.01, jumlah pelamar CPNS Kabupaten Cilacap mencapai 9.285. Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sementara sebanyak 7.811. tidak memenuhi syarat sebanyak 803, belum diverivikasi sebanyak 648, dan pending 23. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: