Pembahasan Raperda RTRW Bakal Alot

Pembahasan Raperda RTRW Bakal Alot

Pansus Raperda RTRW sedang mendapatkan paparan dari Disperkimta. HARYADI/RADARMAS MAJENANG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), diperkirakan akan berjalan alot. Karena Raperda ini harus mengakomodir beragam kepentingan. Salah satunya adalah kepentingan pusat yang ingin mempertahankan luas sawah di Kabupaten Cilacap. "Ini yang menjadi kendala karena luas sawah harus dipertahankan. Sementara dalam perda ini harus mengakomodir banyak kepentingan," ujar Kabid Tata Ruang di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap, Hamzah Syafrudin, usai kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) 27 DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (3/10) kemarin. Dia mencontohkan, data dari Kementerian, luas lahan sawah yang ada sekarang mencapai 65.570 hektare (ha). Namun sebagian lahan ini berada di areal perkebunan dan hutan milik BUMN. Pihaknya tidak bisa merubah atau menetapkan areal ini sebagai sawah karena tidak memiliki kewenangan. "Kalau misal sawah itu diubah kembali menjadi hutan atau perkebunan, kita tidak bisa mengatur. Karena mereka punya SK," kata dia. Contohnya rencana pembangunan infrastruktur oleh pemerintah pusat, perluasan kawasan industri, hingga keinginan para investor. Dia menyakini, seluruh kepentingan itu tetap akan memakan areal pertanian meski jumlahnya bervariasi. Ketua Pansus 27, Arif Junaedi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan paparan dari Bupati Cilacap terkait raperda atas perubahan Perda Nomor 9 tahun 2011. Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi ajang untuk mendengarkan usulan warga secara langsung terkait perubahan RTRW. "Kita ingin mendengar langsung dari masyarakat," ujarnya. (har/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: