18 Bacaleg Yang Masuk KPU Cilacap Dilaporkan Masyarakat

18 Bacaleg Yang Masuk KPU Cilacap Dilaporkan Masyarakat

Mulai dari Administrasi sampai Perilaku Seksual CILACAP- Sedikitnya 18 orang dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) dari total 502 DCS yang masuk KPU Cilacap dilaporkan masyarakat. Komisioner KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono mengatakan, 14 laporan terkait perilaku sosial bacaleg, dan sisanya karena syarat dokumen calon. Dari delapan belas bacaleg tersebut, empat diantaranya dilaporkan karena syarat dokumen calon yang dinilai tidak memenuhi. Setelah diklarifikasi ada tiga bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret dari DCS. Dari tiga bacaleg yang diTMSkan, ada dua Bacaleg dari PDI Perjuangan yang mengajukan sengketa. Sementara satu bacaleg dari Partai Demokrat tidak melanjutkan sengketa, karena tidak bisa menunjukan syarat pencalonan yang harus ada. "Di dalam proses mediasi, kita bersepakat untuk mengakomodir, karena dokumen syarat pencalonan yang dimaksud benar dalam proses. Karena dalam Proses verifikasi kita akui ada hal yang kurang teliti," imbuhnya. Setelah proses mediasi, Bawaslu merekomendasikan dua bacaleg dari PDIP tersebut untuk dimasukan kembali ke dalam DCS. KPU kemudian membatalkan berita acara DCS sebelumnya dengan memasukan kembali dua Bacaleg dari PDIP tersebut. Sedangkan satu bacaleg dari Partai Demokrat tetap dicoret karena tidak mampu menunjukan dokumen syarat calon. "Dari proses DCS ke Daftar Calon Tetap (DCT), kita coret satu bacaleg dari Partai Demokrat. Dari DCS sejumlah 502, menjadi 501 di DCT," ungkapnya. Dari delapan belas bacaleg yang dilaporkan, selain empat bacaleg yang dilaporkan karena persoalan syarat calon, empat belas lainnya dilaporkan karena persoalan perilaku sosial bacaleg tersebut. "Mereka dilaporkan karena perilaku sosial atau moral mereka di masyarakat. Ada yang melaporkan perilaku seksual bacaleg, ada juga yang melaporkan persoalan hutang piutang bacaleg," imbuhnya. Tetapi karena laporan masyarakat tersebut tidak terkait syarat calon dan pencalonan bacaleg, KPU tidak bisa menindak lanjuti. "Selagi itu tidak menyangkut syarat calon dan pencalonan itu tidak masalah. KPU hanya memproses laporan yang terkait syarat calon dan pencalonan," ujarnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: