Bangunan Ilegal di Cilacap Kian Menjamur

Bangunan Ilegal di Cilacap Kian Menjamur

-Di Kawasan Jalan Rinjani -Kecamatan Mengaku Tak Berwenang Menindak CILACAP - Pasca penggusuran bangunan liar di Jalan Kalimantan, Pemerintah Kabupaten Cilacap diuji keberaniannya untuk menertibkan bangunan liar dan ilegal lainnya di berbagai wilayah lainnya yang menjamur. Salah satunya di Jalan Rinjani. Dari pantauan Radarmas, pembangunan salah satu bangunan dua lantai di Jalan Rinjani masih terus berjalan meskipun bangunan diduga berdiri di atas lahan hijau. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap, Drs Budi Santosa MSi ketika dikonfirmasi memastikan, bangunan tersebut belum memiliki izin. "Belum ada izinnya," kata dia ketika ditemui Radarmas, Senin (9/7). Dia menjelaskan, selama ini banyak masyarakat ketika hendak membangun, mendahulukan pembangunan dibandingkan kewajiban mengurus izin. Setelah berjalan atau bangunan selesai, perizinan baru diurus. "Yang benar izin dulu selesai baru mulai membangun," tegasnya. Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Cilacap Tengah, Yusuf Kuncoro Adi Nugroho memastikan, untuk bangunan dua lantai dan bukan tempat tinggal, perizinan dikeluarkan oleh DPMPTSP Cilacap. Kecamatan hanya mengeluarkan izin untuk bangunan tinggal dan tunggal. "Cilacap sudah menjamur bangunan ilegal," ujarnya melalui Pelaksana Administrasi R Rustono. Menurutnya, dengan keterbatasan personil Tramtib kecamatan yang hanya empat orang dan kewenangan yang semuanya ditarik ke kabupaten, menjadikan pihaknya hanya mampu sebatas melakukan pembinaan ketika mendapat laporan atau menemui pelanggaran Perda. "Tidak bisa sampai menjatuhkan sanksi teringan sekalipun. Efeknya warga kurang jera," pungkas Rustono. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: