Pemindahan Terminal Karangpucung Wacana Lama

Pemindahan Terminal Karangpucung Wacana Lama

KARANGPUCUNG - Rencana pemindahan Terminal Karangpucung, ternyata bukan hal baru. Wacana ini sudah berkembang sejak 10 tahun terakhir. Salah satu alasannya adalah keterbatasan lahan yang ada. Sementara di sisi barat terminal, sudah penuh dengan bangunan permanen. "Setahu saya sudah lama," ujar Nurohman, salah satu warga Kecamatan Karangpucung. Menurutnya, wacana ini seiring munculnya trayek baru milik beberapa Perusahan Otobus (PO) dari Karangpucung ke Jakarta. SEMPIT : Meski berada di lokasi strategis, Terminal Karangpucung dinilai terlalu sempit. Kondisi itu menjadi salah satu pendorong munculnya wacana pemindahan.HARYADI/RADARMAS Bahkan beberapa PO memiliki garasi di Karangpucung untuk memudahkan sopir dan awak mengambil penumpang. Sementara lahan yang ada, dianggap terlalu sempit. Sementara untuk diperluas terganjal adanya bangunan di sisi barat. Sebagian lahan di sisi barat dimiliki Perhutani, sehhingga perluasan terminal dianggap sulit terwujud. "Terminal diusulkan pindah karena tidak bisa diperluas," kata dia. Hal ini diakui oleh Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Masikhin Jafar. Menurutnya, wacana pemindahan memang sudah lama. Terlebih alasannya juga masuk akal. "Ini memang wacana lama," ujarnya. Dalam dua tahun terakhir, Pemkab Cilacap berupaya mewujudkan wacana tersebut. Langkah itu diawali dengan pemindahan kantor camat ke Jalan Al Lukman yang berada di sisi timur pasar Karangpucung. Sementara bekas lahan akan dipakai untuk terminal. Setelah itu dilanjutkan dengan kajian dengan melibatkan pihak ketiga. Tim merekomendasikan lokasi lahan terminal ini layak untuk dipakai. Selain itu, tim juga membuat gambaran kasar tata letak terminal yang akan menempati lahan itu. "Titik keluar dan masuk ada di sebelah timur. Jadi jauh dari tikungan," jelasnya. Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap mempersilahkan Pemkab Cilacap mengambil langkah kongkrit untuk pembenahan terminal. Solusi yang muncul seperti relokasi dan membeli lahan terminal yang berstatus milik Desa Karangpucung. Dewan sendiri menilai langkah terakhir layak dilakukan. (har/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: