Mobdin Pemkab Cilacap Nekat Isi Premium

Mobdin Pemkab Cilacap Nekat Isi Premium

CILACAP - Salah satu mobil dinas (Mobdin) berplat merah milik Pemkab Cilacap terpantau mengisi bahan bakar minyak premium di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Manager SPBU Damalang Cilacap, Anung Prasetyo menegaskan, hal itu salah. "Sebenarnya untuk mobil berplat merah dianjurkan mengisi BBM yang tidak ada subsidinya," ujarnya ketika ditemui Radarmas, Senin (25/6). ISI PREMIUM : Sebuah mobil dinas milik Pemkab Cilacap terlihat sedang mengisi premium di salah satu SPBU di Cilacap.ISTIMEWA Dia menjelaskan, contoh dari BBM non subsidi untuk mobil bermesin bensin seperti Pertamax dan Pertalite sementara mobil bermesin diesel yaitu Pertadex dan Dexlite. Di SPBU Damalang, saat ini sudah tidak menjual solar bersubsidi. Adanya kendaraan pelat merah yang mengisi BBM bersubsidi, menurutnya bisa disebabkan karena kurangnya pemahaman karyawan SPBU. Atau karena sewaktu mengisi BBM di malam hari hari petugas kurang bisa melihat jelas nomor polisi kendaraan berplat merah karena dilapisi dengan skotlite. "Mungkin juga kurangnya informasi dari manajer terhadap bawahannya," ujar dia. Menurut dia, di SPBU Damalang hampir 100 persen kendaraan plat merah baik mobil maupun motor yang datang mengisi BBM, menggunakan bahan bakar non subsidi. Meskipun demikian, masih saja ada satu dua pemakai kendaraan dinas yang cenderung seperti memaksa pihak SPBU agar dapat diisikan premium. "Terkadang ada yang ibaratnya memaksa agar kami mengisikan premium," ungkap Anung. Dengan paksaan-paksaan tersebut, pihaknya akhirnya menjual premium untuk kendaraan plat merah khususnya sepeda motor yang berkapasitas tangki tidak besar. Jika kuota premium yang dibutuhkan besar, dengan tegas dirinya menolak tidak akan mengisikan premium. "Karena kami sendiri terus berusaha taat pada aturan," pungkasnya. Terpisah Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Cilacap, Kadar Solih ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, penggunaan BBM untuk operasional kendaraan plat merah diatur di Standar Satuan Harga (SSH) untuk tahun 2018 sesuai Perbup Nomor 87 Tahun 2017 mengenai SSH Di Lingkungan Pemkab Cilacap 2018. "Untuk kendaraan dinas baik mobil maupun motor dasar dari pemerintah pakainya BBM non subsidi," ujarnya, Senin (25/6). Kadar Solih menjelaskan, pengecualian berlaku untuk mobill ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, truk sampah dan bus kecil masih diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi. Selain itu semuanya memakai BBM non subsidi termasuk sepeda motor. "Untuk DPPKAD anggarannya cukup untuk Pertalite dan Dexlite," pungkas dia. (yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: