Kenaikan Tarif Teluk Penyu Disoal

Kenaikan Tarif Teluk Penyu Disoal

Dinas Klaim Gunakan Perbup 2018 CILACAP-Kenaikan tarif masuk Objek wisata (Obwis) Pantai teluk Penyu dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.500, menuai kritik masyarakat. Pegiat Generasi Pesona Indonesia, Faiz Mudasir mengatakan, kenaikan tarif tersebut tidak sesuai dengan aturan yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap, No 13 tahun 2012. NAIK : Tarif masuk Pantai Teluk Penyu yang pada libur lebaran ini naik, dikritik masyarakat. Karena tidak dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan kenyamanan pengunjung.NASRULLOH/RADARMAS "Pada lembar terakhir dalam Perda tersebut masih tertulis Rp 5.000. Namun ini kenapa dalam tiket Rp 7.500," ujarnya. Kenaikan ini, menurut dia juga tidak dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan kenyamanan bagi pengunjung seperti kebersihan pantai. Meski Dinas Pariwisata mengklaimselalu membersihkan pantai pada pagi dan sore hari, segala macam sampah masih banyak ditemukan di Pantai Teluk Penyu. Tidak adanya fasilitas tempat sampah, menurutnya menjadi salah satu faktor kenapa banyak sampah berserakan di setiap sudut pantai. "Tidak adanya tempat sampah jadi penyebab pengunjung buang sampah sembarangan," ungkapnya. Kebersihan, menurutnya sudah menjadi pihak pengelola. Karena pengunjung yang sudah membayar tiket masuk berhak mendapatkan pelayanan dan kenyamanan yang baik. "Sudah ada tiket. Soal kebersihan harus benar-benar diperhatikan," pungkasnya. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cilacap, Murniah menjelaskan, kenaikan tarif tersebut sudah sesuai Peraturan Bupati Tahun 2018 tentang pengelolaan Objek Wisata. Perbub tersebut juga mengacu kepada Perda No 13 tahun 2012. "Itu sudah sesuai Perbup yang belum lama ini diterbitkan," jelasnya. (nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: