Warga di Sempadan Kaliyasa, Tolak Pengosongan Tanah

Warga di Sempadan Kaliyasa, Tolak Pengosongan Tanah

Minta Pemkab Lakukan Sosialisasi CILACAP-Surat pemberitahuan pengosongan tanah dari Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada para pemakai tanah Pemkab di Sempadan Kaliyasa, memicu penolakan warga. Ketua RT 08 RW 01 Kelurahan Sidakaya, Kasturi menegaskan, dengan datangnya surat tersebut warganya merasa kecewa karena belum ada pengukuran yang pasti. Menurut dia, tahu-tahu sudah ada surat perintah pengosongan tanah yang turun. KUMUH : Sempadan Kaliyasa tampak kumuh karena dipadati ratusan hunian liar, Senin (7/5).Yudha Iman Primadi/Radarmas "Makanya saya mengajukan keberatan kepada Ketua RW maupun kelurahan,"ujarnya ketika ditemui Radarmas, Senin (7/5). Dia meminta perintah pengosongan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu. Dia berharap meskipun warganya menempati tanah sempadan milik Pemkab Cilacap, mereka selayaknya tetap bisa diperhatikan. "Dirembuglah. Karena mereka kebanyakan bukan juragan kapal tapi anak buah kapal," ungkap dia. Dengan profesi sebagai anak buah kapal, warganya benar-benar tidak mempunyai uang untuk pindah. Para anak buah kapal tersebut meskipun siap ditempatkan di rumah susun karena tidak kuat mengontrak, pada akhirnya menempati tanah yang ada di pinggir Kaliyasa. "Saya selaku RT tidak mengizinkan apalagi menyuruh. Saat ini mereka sadar kalau mereka salah," tegas Kasturi. Dia memohon saat kondisi nelayan sedang sepi tangkapan seperti saat ini, pemerintah turut merasakan beban warganya yang bingung memikirkan biaya pindah. "Saya mohonlah disosialisasikan dulu kepada warga," pintanya. Menuirut dia, Warga RT 08 RW 01 melalui dirinya menolak batas waktu pengosongan sampai tanggal 21 Mei. Warga belum bisa mengosongkan karena masih belum begitu mengerti. "Meraka datang ke saya. Saya juga bingung yang mau dikosongkan sampai batas mana," pungkas Kasturi. Berdarakan infortmasi yang diterima Radarmas, dalam surat tersebut dijelaskan status tanah di sempadan Kaliyasa. Berdasarkan berita acara serah terima tanah dan bangunan aset proyek pembangunan PPC Nomor : 4044/WK/8/1994 tanggal 4 Agustus 1994 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Pemkab Cilacap tahun 2018, Pemkab Cilacap adalah pemegang hak atau penguasa tanah sempadan Kaliyasa di Kelurahan Cilacap dan Sidakaya. Kepala Kelurahan Sidakaya, Sukamto mengatakan, Pemkab Cilacap tahun ini melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak akan melaksanakan pembangunan prasarana pengendali banjir Kaliyasa. Kegiatan tersebut meliputi pekerjaan penahan tanggul atau tebing sungai serta normalisasi alur. "Dalam surat itu warga diminta segera mengosongkan tanah milik Pemkab Cilacap selambat-lambatnya 21 Mei 2018,"jelasnya. (yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: