Izin Enam Karaoke di Cilacap Habis Tahun Ini

Izin Enam Karaoke di Cilacap Habis Tahun Ini

Satu Karaoke Belum Perpanjang Izin CILACAP - Izin usaha kepariwisataan enam usaha karaoke tahun ini dipastikan berakhir. Selama tidak menimbulkan keresahan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib memperpanjang izinnya. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Cilacap, Drs Bambang Wijanarko mengatakan, izin itu mendasarkan Perda Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perizinan Usaha Kepariwisataan dan Pengusahaan Obyek Daya Tarik Wisata. MASIH BERLAKU : Salah satu tempat karaoke di Kota Cilacap yang izinnya hingga Rabu (7/3) kemarin masih berlaku.Yudha Iman Primadi/Radarmas "Jika usahanya masih berlangsung wajib diperpanjang," ujarnya ketika ditemui Radarmas, Rabu (7/3). Dia menjelaskan, saat ini di Cilacap berdiri sebanyak 20 usaha karaoke yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap. Dia memastikan semua usaha karaoke yang berdiri merupakan tempat karaoke lama yang sudah operasional sebelum adanya moratorium penghentian penerbitan izin karaoke baru beberapa tahun lalu. "Masih ada pengusaha yang coba-coba mengajukan," ungkap dia. Menurut dia, DPMPTSP Cilacap tegas terkait penerbitan maupun perpanjangan izin karaoke. Salah satu tempat karaoke izinnya sudah habis sejak 2017 lalu, sampai kini belum diperpanjang karena masih munculnya pengaduan dari masyarakat. "Selama belum clear, kita tidak perpanjang," tegas dia. Kepala DPMPTSP Cilacap, Drs Budi Santosa menilai, usaha karaoke di Cilacap sebenarnya tidak perlu terlalu dipermasalahkan jika tempat tersebut tujuannya lurus sebagai tempat karaoke keluarga. Menurutnya karaoke keluarga menjadi salah satu alternatif tempat refreshing yang banyak dicari oleh masyarakat untuk menghilangkan penat. "Masa mau karaokean bareng istri harus ke Purwokerto," pungkasnya. (yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: