Mayoritas Desa Telat Bayar Pajak

Mayoritas Desa Telat Bayar Pajak

MAJENANG - Mayoritas desa mengalami keterlambatan dalam membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Semua ini terjadi karena buntut keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten Cilacap. Demikian juga Alokasi Dana Desa (DAD) yang bersumber dari APBN. Sejumlah kepala desa yang dihubungi Radarmas mengakui, keterlambatan pembayaran pajak ini tidak bisa dihindari. Bahkan kegiatan yang sudah didanai ADD dan DAD pada tahap pertama, pajaknya baru dibayarkan pekan depan. Sementara kegiatan tahap kedua, belum ada kepastian. TERLAMBAT : Proyek yang didanai DAD dan ADD digarap sebelum dana cair mengakibatkan desa terlambat membayar pajak.HARYADI/RADARMAS "Pajak tahap pertama kita upayakan minggu-minggu ini selesai," kata Kepala Desa Ujungbarang, Tarkono, Jumat (8/12) kemarin. Selain itu, pihaknya berupaya agar pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kegiatan yang didanai ADD dan juga DAD. Ini mengingat seluruh kegiatan ini sudah dilakukan sebelumnya. Sementara uang dari kabupaten maupun pusat, baru turun Desember ini. "Pajak tetap kita bayarkan dan sesuai kegiatan," ujar Kepala Desa Ujungbarang, Tarkono. Ketua APDESI Wahyu Manunggal Cilacap, Teguh Budi Suhartono mengatakan, keterlambatan pencairan DAD dan ADD ini karena beberapa faktor. Salah satunya karena kelengkapan berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) DAD dan ADD yang harus diperiksa instansi terkait. Namun pada akhirnya membawa pengaruh besar bagi tiap desa. "Keterlambatan ini tetap membawa pengaruh bagi desa," ujarnya. Teguh menambahkan, pencairan ADD kali ini ada perbedaan sedikit dimana TPAPD atau Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa diberikan terpisah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada November dimana pencairan dilakukan tiap bulan. Sebelumnya, TPAPD selalu turun berbarengan dengan pencairan ADD. "Tapi kita juga tetap minta desa melaporkan penyaluran TPAPD," kata dia. (har/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: