Reklame Rokok Bakal Diturunkan

Reklame Rokok Bakal Diturunkan

Diduga Langar PP 109 Tahun 2012 CILACAP - Reklame rokok berukuran besar yang dipasang pada salah satu bando di Jalan Ahmad Yani Kota Cilacap, segera diturunkan. Reklame rokok tersebut diduga kuat melanggar PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap, Drs Budi Santosa MSi ketika ditemui Radarmas, Kamis (16/11) memastikan, reklame tersebut akan segera diturunkan secepatnya dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak dan dinas terkait seperti Satpol PP. SEGERA DITURUNKAN : Reklame rokok di Jalan Ahmad Yani Cilacap segera diturunkan karena dinilai melanggar PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan.YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS "Setelah staf mengecek bila betul melanggar, secepatnya harus diturunkan. Jumat (17/11) kita cek lagi bersama apakah sudah diturunkan," ujarnya. Budi menjelaskan, reklame rokok tersebut belum lama dipasang pada bando milik salah satu perusahaan swasta yang bergerak pada bidang advertising. Dia memastikan sampai Kamis (16/11) belum ada komunikasi dari pihak perusahaan kepada DPMPTSP Cilacap terkait pemasangan reklame rokok tersebut. "Bisa jadi perusahaan belum mengetahui adanya aturan yang tidak membolehkan reklame rokok dipasang melintang di tengah jalan. Apalagi seperti Jalan Ahmad Yani yang merupakan salah satu jalan protokol di Kota Cilacap," tegasdia. Menurut dia, perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak di bidang advertising yang memasang bando di Cilacap semuanya taat perizinan. Namun dia mengaku tidak tahu bagaimana mekanisme kerjasama dan berapa biaya yang harus dikeluarkan perusahaan rokok untuk dapat memasang reklame seperti di bando Jalan Ahmad Yani. "Setau saya di Kota Cilacap, reklame rokok terpasang juga di sekitar Tugu PKK dan simpang terminal Cilacap. Saya pastikan pemasangan kedua reklame tersebut sudah sesuai aturan," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: