Banyak Pemilik Malas Uji Kendaraan

Banyak Pemilik Malas Uji Kendaraan

CILACAP-Tidak mau dicap ada sesuatu yang tersembunyi, uji Kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap makin transparan. Semua pembayaran dilakukan melalui bank yang langsung tersedia di tempat uji kendaraan. Selain membuka kantor KAS Bank Jateng di lokasi uji kendaraan, Dishub Kabupaten Cilacap juga menyediakan sopir uji, sehingga pemilik kendaraan atau sopirnya tidak perlu bersusah payah mengikuti insttruksi dari petugas uji. “Silahkan pemilik tinggal menunggu di ruang tunggu yang sudah kita sediakan nanti tinggal melihat hasil ujinya. Sebab semuanya menggunakan komputer, sehingga hasilnya tidak ada campur tangan petugas kami, semua terekam dalam computer uji,”kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo SH SPd MSi, Jumat (10/11). UJI : Petugas Dishub Cilacap sedang melakukan uji berkala kendaran.DARYANTO/RADARMAS Dia menjelaskan, saat ini uji kendaraan di Dinas Perhubungan semakin mudah. Sebab pemilik tinggal menunggu hasilnya di ruang tunggu yang sudah disediakan. Selain itu, pembayaran dilakukan menggunakan bank. “Hal itu juga untuk menghilangkan image adanya pungutan liar pada uji kendaraan. Karena itu kami berharap semua pemilik kendaraan melakukan uji kendaraan secara berkala,”tandas dia. Dia menyebut setidaknya rata-rata setiap hari rata-rata ada 70 kendaraan yang melakukan uji kendaraan. Sehingga dalam sebulan kendaraan yang melakukan uji kendaraan mencapai 1.300 dari semua jenis kendaraan. “Memang tidak bisa dipastikan setiap harinya, namun setidaknya ada 50 hingga 70 kendaraan yang mel;akukan uji berkala,”kata dia. Tulus menegaskan, uji kendaraan memang sering disorot negatif. Karena itu Dinas Perhubungan terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang tranparan, sehingga pemilik kendaraan mengetahui hasil uji berkala serta apa saja yang perlu dibenahi. “Kalau ada yang belum lolos uji, maka pemilik dipersilahkan untuk memperbaikinya di bengkal sebelum kembali lagi untuk menjalani uji berkala,”tandas dia. Dia mengakui, masih banyak kendaraan yang belum secara rutin melakukan uji berkala. Karena itu juga, jangan kaget saat uji ada denda yang harus dibayar. Sebab denda keterlambatan yang harus ikut dibayar sebesar 2 persen. “Karena itu kami berharap pemilik kendaraan khususnya angkutan harus secara rutin melakukan uji berkala,”kata dia.(yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: