PPK Kalangkabut Harus Gelar Ujian Tertulis

PPK Kalangkabut Harus Gelar Ujian Tertulis

MAJENANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Majenang dibuat kalang kabut dengan adanya pemberitahuan mendadak dari KPUD Cilacap, Rabu (8/11) pagi kemarin. Isi pemberitahuan tersebut mengharuskan PPK menyelenggarakan seleksi tertulis bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pemberitahuan ini dilayangkan sekitar pukul 07.30 hingga PPK tidak bisa memberitahukan kepada seluruh calon anggota PPS di 17 di Kecamatan Majenang. "Sangat mendadak. Kami dapat pemberitahuan jam setengah delapan pagi hingga tidak mungkin meneruskan ke seluruh calon anggota PPS," ujar Ketua PPK Majenang, Wildan, kemarin. Dia menjelaskan, dasar pemberitahuan ini adalah Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2017 tentang revisi aturan sebelumnya. Dalam PKPU terbaru itu pada pasal 37A ayat D disebutkan, keharusan bagi calon anggota PPS untuk mengikuti seleksi tertulis. TES TERTULIS : PPK Majenang mendadak mendapatkan perintah untuk menggelar tes tertulis bagi calon anggota PPS, kemarin.HARYADI/RADARMAS "Dasarnya adalah PKPU nomor 13," ujarnya seraya menyodorkan aturan tersebut kepada Radarmas. Sesuai jadwal, kemarin adalah seleksi wawancara yang digelar selepas siang hari. Karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, seluruh calon anggota tidak menduga sama sekali. Namun saat di komplek pendopo kecamatan, mereka harus mengikuti seleksi tertulis terlebih dahulu. Baru setelah itu melakukan tes wawancara yang dilakukan oleh 4 orang penguji dari anggota PPK. "Jadwal hari ini adalah tes wawancara. Siapa yang datang, kami beri soal untuk dikerjakan," jelasnya. Wildan menambahkan, materi soal seleksi tertulis didapatkan dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Materi ini mereka unduh dan kemudian diperbanyak sesuai dengan jumlah calon anggota PPS yang mencapai 97 orang. "Materi soal dari (KPU) Provinsi," tambah dia. Berdasarkan data di PPK Majenang, seluruh pelamar PPS ada 97 orang. Mereka terdiri dari 82 pria dan sisanya adalah perempuan. Pendaftar paling banyak untuk PPS Desa Pahonjean sebanyak sepuluh orang. Ada juga yang hanya tiga pelamar yakni Desa Ujungbarang dan Sadahayu. (har/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: