Pengusaha Berminat Sewa Eks Terminal

Pengusaha Berminat Sewa Eks Terminal

CILACAP-Mangkraknya terminal Kroya di Karangmangu dan gagalnya pembangunan RSUD Kroya terkait dengan lahan yang harganya melambung, membuat sejumlah pengusaha di Cilacap bertanya apakah boleh eks terminal Kroya disewakan. Sebab lokasinya yang sebenarnya sangat strategis, sangat potesial untuk membangun usaha. Bahkan sejumlah pengusaha mengaku tertarik untuk menyewa lahan terminal untuk membuka usaha. “Daripada mangkrak disewakan saja sehingga ada masukan bagi penambahan PAD pemerintah daerah,”kata Nuryanto (41) salah seorang pengusaha muda asal Cilacap. STRATEGIS : Terminal Kroya diincar oleh banyak pengusaha, karena lokasinya dinilai strategis.DARYANTO/RADARMAS Menurut dia, jika bisa disewa, banyak alternatif usaha yang bisa dibangun di eks terminal tersebut. Sebab luasan serta lokasinya memang layak untuk pengembangan usaha. Namun semua kembali ke pemerintah kabupaten Cilacap. “Kalau menurut kami bisa saja. Jika disewakan, tentu akan memberikan dampak perekonomian di sekitarnya juga. Kalau mangkrak seperti ini tentu banyak kerugiannya, sudah tidak produktif banyak anak-anak nongkrong,”ujarnya. Pengusaha lainnya, Sugiyantoro, juga mendukung hal itu. Jika terminal bisa disewakan, maka akan lebih produktif. Apalagi jika di dalamnya juga ada kegiatan masyarakat yang berbasisi perdagangan, misalnya untuk pasar unggas, merpati, kambing dan burusng serta sepada maka itu akan menghidupkan sekitar terminal. “Sebagian bisa disewakan, namun sebagian lagi bisa difungsingkan untuk pioneer pasar unggas, burung dan sepeda serta kambing,”kata dia. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo SH SPd MSi mengatakan, karena memang tidak bisa difungsikan secara umum untuk terminal, maka bisa disewakan kepada pihak ketiga. Namun pengajuan penawaran akan dipelajari supaya dapat dicari dasar hukumnya. Sebab semua harus menggunakan aturan. Karena itu siapapun yang mungkin akan memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah dipersilahkan untuk mengajukan penawaran. “Penawaran itu nanti kami kaji dan kami pelajarai apakah memang ada dasar hukum maupun payung hukumnya. Menurut hemat kami itu akan memberikanmanfaat. Akan tetapi semua kembali kepada hasil kajian nantinya,”ujar dia.(yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: