Jual Motor "Cong Semi" Terancam Dibui

Jual Motor

CILACAP-Awas jangan main-main dengan barang hasil kejahatan, meski hanya menjadi penyalur kendaraan Cong Semi alias setengah resmi, Taufik Riyadi (36) warga Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu dan Setya Agung Pamuji (27) alias Dudung, menjadi pesakitan di Mapolsek Binangun. Keduanya ditangkap polisi setelah polisi mengembangkan informasi masyarakat tentang ada orang yang menawarkan sepeda motor yang hanya dilengkapi STNK. Polisi curiga jika barang tersebut merupakan hasil kejahatan. BARANG BUKTI : Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diungkap oleh petugas Polsek Binangun.DARYANTO/RADARMAS Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Binangun, AKP Ponijan Selasa (31/10) mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penadah barang curian. Pelaku diamankan setelah menyembunyikan satu unit sepeda motor Yamaha N–MX di sebuah rumah di sekitar Pantai Widarapayung. Awalnya polisi mencurigai penjualan barang-barang Cong Semi, istilah warga menamai barang-barang yang setengah resmi khususnya sepeda motor. “Kami lakuan penyelidikan terkait informasi itu dan ternyata barangnya ada, sehingga sepada motor tersebut diamankan oleh petugas kami,”kata dia. Selanjutnya keduanya dimintai datang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, sepeda motor tersebut memang ada STNK-nya. Namun setelah dicek ke bagian Lantas Polres Cilacap kendaraan dengan nomor mesin dan nomor rangka tersebut tidak terdaftar. “Kecurigaan kami makin kuat, sehingga kami minta bantuan Lantas untuk melacak di mana sepeda motor tersebut dikeluarkan,”tandas Ponijan. Ternyata sepada motor tersebut dikeluarkan di Bekasi, tepatnya di wilayah Polsek Bantar Gebang. Selanjutnya dilacak ternyata sepada motor tersebut milik Nia Kurniasih warga Bekasi yang hilang dicuri 16 Oktober yang lalu. “Kami sendiri heran hilang belum ada seminggu sudah ada STNKnya. Ternyata setelah diteliti STNK tersebut palsu,”tandas dia. Pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Karena itu Ponijan mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada saat membeli kendaraan, belilah kendaraan yang resmi. (yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: