Bak Dimas Kanjeng, Beraksi di Cilacap

Bak Dimas Kanjeng, Beraksi di Cilacap

Tipu Hingga Rp 2,8 Miliar CILACAP- Ingat Dimas Kanjeng yang heboh dengan kasus penggandaan uang? Kasus serupa tapi tak sama terjadi di Kabupaten Cilacap. Adalah Sugiyono (50) asal Desa Karangsentul Kecamatan Padamara, Purbalingga yang menjadi dalangnya. Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus penipuan oleh Sugiyono tersebut. Penggelapan uang yang dilakukan dia memang berkedok penggandaan uang. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat press release di Mapolres Cilacap, Rabu (18/10). Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap Sugiyono berdasar laporan dari salah satu korban dengan inisial YP, warga Bale Endah Bandung. Korban merasa tertipu hingga Rp 2,8 miliar. "Modusnya, pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang dengan cara menyetorkan uang Rp 150 juta terlebih dahulu. Nantinya digandakan menjadi Rp 1,8 milar," terang Kapolres. Sugiyono dengan kata-kata manis dan bujuk rayunya mempengaruhi korban yang saat itu sedang terbelit masalah keuangan karena usahanya terancam bangkrut. "Korban pertama kali memberikan uang untuk digandakan di kos-kosan pelaku yang beralamat di jalan Dr. Sutomo Kota Cilacap," kata Kapolres. Korban diajak oleh Sugiyono untuk melakukan ritual mengandakan uang dengan menarik uang karomah. Caranya menyembelih kambing serta bacaan wirid. Sugiyono pun punya trik untuk lebih meyakinkan korbannya. "Korban sempat diajak ke kamar ritual dan diperlihatkan tumpukan uang pecahan mainan Rp 100 ribu di dalam peti," kata Kapolres. Dia melanjutkan, setelah korban mentransfer uang hingga Rp 2,8 miliar, uang karomah atau uang hasil penggandaan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terbukti. "Hingga akhirnya korban melapor" tambah Kapolres. Pelaku ditangkap Senin (16/10) di sebuah rumah kontrakan Desa Pucung Kidul Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. Di sana ditemukan ruang atau kamar tempat ritual yang di dalamnya terdapat peti terbungkus kain warna putih. Selain itu ada uang mainan yang tertata di atas triplek kayu. "Agar korban semakin yakin, salah satu logo bank swasta di Indonesia dicantumkan pada setiap kertas pengikat uang," imbuh Kapolres. Petugas juga berhasil menyita 2 pucuk senjata jenis soft gun dan beberapa lembar rekening bank dari kontrakan pelaku. Selain itu beberapa peralatan ritual seperti jenglot dan minyak wangi. Kapolres mengatakan,untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan pengelapan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yda/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: