Mencermati Pelaksanaan Kebijakan Relaksasi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Pada Masa Pandemi

Mencermati Pelaksanaan Kebijakan Relaksasi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Pada Masa Pandemi

Sejak akhir tahun 2019, pandemi covid-19 telah melanda hampir semua negara di belahan dunia. Tak terkecuali Indonesia, virus ini terdeteksi masuk ke Indonesia di awal bulan Maret 2020 dan sampai dengan tanggal 13 November 2020 kasus positif covid di Indonesia telah mencapai lebih dari 458 ribu. Adanya pandemi covid-19 sejak bulan Maret 2020 telah merontokkan hampir semua sisi kehidupan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara UN Woman-Asian Development Bank, High-Level Roundtable pada tanggal 10 September 2020 menyampaikan bahwa setidaknya terdapat empat aspek vital kehidupan yang terdampak pandemi yaitu kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Dalam bidang ekonomi, dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdampak pada hilangnya pendapatan dan pekerjaan bagi sebagian masyarakat. Tak terkecuali pelaku pembiayaan ultra mikro. Pemerintah menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator pendanaan pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi adalah program fasilitas pembiayaan dari pemerintah kepada usaha ultra mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. UMi memberikan pembiayaan maksimal 10 juta per debitur dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Lembaga penyalur yang ditunjuk yaitu PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Bahana Artha Ventura (BAV). Untuk meringankan dampak yang dialami para penyalur dan debitur, pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pembiayaan UMi melalui Peraturan Direktur Utama PIP Nomor Per-5/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Covid-19 dan Perdirut No. Per-7/IP/2020 tentang Perubahan Perdirut-05/IP/2020. Relaksasi diberikan pada periode mulai Maret s.d. Desember 2020. Relaksasi adalah pemberian keringanan yang diberikan yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok dengan jangka waktu paling lama 6 bulan. Kaitannya dengan relaksasi adalah restrukturisasi. Restrukturisasi yaitu pemberian keringanan kepada penyalur dengan melakukan pembaruan akad perjanjian pinjaman/ pembiayaan sebagai akibat dari pemberian relaksasi kepada debitur. Sebagai pelaku usaha jasa, lembaga penyalur mengeluarkan biaya operasional dan biaya non operasional. Biaya operasional (biaya usaha) yaitu seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional, seperti biaya bunga, biaya tenaga kerja, penyusutan, sewa gedung dan lain-lain. Biaya non operasional tidak terkait dengan operasional. Kebijakan restrukturisasi bagi penyalur diberikan sebagai akibat dari pemberian relaksasi kepada debitur. Artinya, jika tidak ada debitur yang mengajukan relaksasi maka penyalur tidak bisa mengajukan restrukturisasi. Padahal dalam operasionalnya, penyalur sangat terdampak dengan adanya pendemi ini, dikarenakan perusahaan tetap mengeluarkan biaya operasional yang di masa pandemi pun tetap dikeluarkan, misalnya gaji pegawai dan hak-hak yang melekat seperti asuransi kesehatan, uang makan, uang lembur, dan lain-lain. Sebagai LKBB yang mempekerjakan banyak karyawan tentunya sangat terdampak dengan adanya pandemi ini. Dan debiturnya tentu bukan hanya debitur dari pembiayaan UMi, namun juga dari pembiayaan non UMi. Meskipun debitur pembiayaan UMi kategori lancar dan tidak mengajukan relaksasi karena tidak terdampak pandemi, namun debitur non UMi bisa saja mengalami kesulitan mengembalikan pinjaman dan berpotensi mengganggu likuiditas lembaga penyalur. Maka dari itu, hendaknya kebijakan relaksasi dan restrukturisasi pembiayaan UMi memperhatikan kondisi penyalur yang tidak hanya mempunyai debitur UMi, namum juga non UMi. Dalam jangka panjang, dampak pandemi bisa memperberat kondisi lembaga penyalur dan bisa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, dikarenakan lembaga penyalur kesulitan mendanai biaya operasional. Dan mengingat pandemi masih terus berlangsung, maka program relaksasi yang berakhir pada bulan Desember 2020 hendaknya bisa dilanjutkan pada tahun mendatang untuk bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha pembiayaan UMi dengan penyempurnaan kebijakan restrukturisasi dan relaksasi bagi penyalur dan debitur. Oleh: Dwi Yanti Yuliarsih Penulis adalah pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap Disclimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili kebijakan organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: