Jual Togel, Warga Nusawungu Terancam 7 Tahun Penjara
CILACAP–Supriyono (45), warga Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu dijemput Unit Reskrim Polsek Nusawungu Polres Cilacap, Sabtu (6/5) di rumahnya. Jemputan ini untuk menjebloskan Supriyono ke penjara karena dia menjual togel. Penungkapan kasus judi yang dilakukan Supriyono berdasarkan laporan dari warga yang mengaku resah. Setelah mendapat infromasi, Kanit Reskrim Ipda Trialam beserta anggota dibantu dengan anggota Bhabinkamtibmas Desa Danasri Aipda Farasi Musli melakukan pengecekan terhadap kebenaran laporan tersebut. "Ternyata benar. Suproyono sedang merekap hasil penjualan togel dan saat itu juga pelaku kami tangkap dan dilakukan penyitaan barang bukti," kata Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Nusawungu AKP Tusiran SH. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 1 bendel rekap togel, 1 buah bolpoin, 1 lembar rekap keluaran togel, 1 lembar prediksi nomor keluaran, 1 handphone merk nokia 105 dan uang tunai Rp 183.000,00. Penangkapan terhadap pelaku judi merupakan bentuk kegiatan operasi kepolisian yang dilakukan oleh Polsek Nusawungu dengan sasaran penyakit masyarakat. Hal ini untuk menciptakan rasa aman di wilayah Nusawungu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasl 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fjr/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: