Kerugian Bencana di Cilacap Tembus Rp 51,5 Miliar

Kerugian Bencana di Cilacap Tembus Rp 51,5 Miliar

Peringkat 17 Bencana Tertinggi Indonesia CILACAP - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cilacap mencatat, kerugian akibat bencana alam yang terjadi di Cilacap, mencapai 51,4 miliar Rupiah. Kerugian ini timbul dari 168 peristiwa bencana, pada periode Januari hingga September 2016. Kepala Pelaksana BPBD Cilacap – Tri Komara Sidhy Wijayanto menjelaskan, kerugian terbesar disebabkan kejadian gelombang pasang, yang melanda pesisir selatan Cilacap sebanyak tujuh kali, dengan nilai kerugian mencapai 40 miliar Rupiah. Disusul banjir sebanyak 24 kejadian, dengan kerugian sekitar 5 miliar Rupiah. Kemudian tanah longsor sebanyak 40 kejadian, dengan kerugian sekitar 3,8 miliar Rupiah. Kerugian materi yang cukup besar juga timbul akibat peristiwa kebakaran sebanyak 29 kejadian, dengan nilai hampir mencapai 1,3 miliar Rupiah. Selanjutnya angin puting beliung sebanyak 45 kejadian, dengan kerugian senilai 634 juta rupiah. Tri Komara menjelaskan, kejadian kebakaran di Kabupaten Cilacap merupakan sesuatu yang berada diluar dugaan, dengan jumlah kasus mencapai 52 kejadian. Kasus kebakaran mayoritas terjadi pada rumah-rumah warga, dengan nilai kerugian mencapai 1,8 miliar. Tahun ini, Cilacap masih menduduki peringkat pertama, untuk wilayah dengan ancaman bencana tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Angka ini sekaligus menempatkan Cilacap di peringkat ke – 17, sebagai daerah rawan bencana pada tingkat nasional. Seperti disampaikan sebelumnya, secara geologis, demografis, dan hidrologis, Kabupaten Cilacap sangat rentan terhadap bencana. Sehingga pelatihan penanggulangan bencana sangat diperlukan sebagai upaya kesiapsiagaan dini, untuk mengantisipasi terjadinya bencana. Hal ini perlu diperhatikan, mengingat penanggulangan bencana baik pada tahap pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana, merupakan tanggung jawab bersama, antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: