Duh, Lima Ibu Rumah Tangga Dibekuk Lagi Nyabu di Kontrakan Tambakreja Cilacap

Duh, Lima Ibu Rumah Tangga Dibekuk Lagi Nyabu di Kontrakan Tambakreja Cilacap

CILACAP-Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap 5 orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap atau bong dari tangan lima pelaku. "Kelima pelaku yang berhasil ditangkap semuanya perempuan. Kesemuanya diduga sedang berpesta sabu di dalam rumah kontrakan di Perumahan Threson No. 38 RT 04, RW 11 Kelurah Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap," ungkap Kapolres Cilacap Yudho Hermanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto SE Kamis (27/10) kemarin. AKP Sumanto mengatakan, kelima pelaku tersebut adalah EV (34), warga Mangga dua Jakarta Pusat, EK (41), warga Arcawinangun, Purwokerto Banyumas, ML (34) warga asal Pademangan Barat, Jakarta Utara, LA (26) warga asal Mangga dua Jakarta Pusat, serta SA (37) warga asal Margajaya, Kota Madya Bogor. Penangkapan terhadap kelima pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di kontrakkan yang disewa oleh salah satu pelaku sering digunakan untuk pesta sabu sabu. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan, akhirnya kelima penghuni rumah kontrakkan berhasil ditangkap saat sedang memakai sabu-sabu pada Selasa (11/10) sekira pukul 19.30. "Dari hasil tes urine, kelima ibu rumah tangga tersebut positif mengandung ampethamin yang merupakan kandungan dari sabu-sabu," katanya. Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita 2 (dua) bungkus / paket plastik klip isi Sabu berat kurang lebih 2,5 gram, dua unit HP , satu set alat hisap / bong yang terbuat dari botol minuman, satu buah korek api gas, satu buah timbangan warna silver, lima lembar plastik klip serta uang sebanyak 1 juta rupiah. "Kami masih menyelidiki asal dari barang haram tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar lagi," ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan / atau pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 (1) atau pasal 127 (1) huruf a Jo pasal 54 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kepada seluruh warga masyarakat, Kasat Narkoba menghimbau agar ikut memerangi narkoba dengan cara perduli terhadap Keluarga masing-masing, perduli terhadap lingkungan masyarakat di sekitarnya. "Bila menemukan penggunaan dan peredaran narkoba segera melaporkan kepada petugas Polri yang terdekat unutk segera ditindak lanjuti,"tuturnya.(rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: