Wabup Cilacap Lantik Lima Kades Antar Waktu

Wabup Cilacap Lantik Lima Kades Antar Waktu

CILACAP-Lima jabatan Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya kosong akhirnya terisi, Rabu (26/10). Lima Kades itu terdiri dari Edi Suwarno yang mengisi Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu, Silan mengisi Desa Danasri Lor, Kecamatan Nusawungu, Ahmad Faizin mengisi Desa Nusawangkal, Kecamatan Nusawungu, Supriyanto mengisi Desa Pucung Kidul, Kecamatan Kroya dan Sarwat yang akan mengisi Desa Panulisan Barat, Kecamatan Dayeuhluhur. Kelima kades akan menjabat sampai 2019. Wakil Bupati Cilacap, Akhmad Edi Susanto usai melantik di Pendopo Wijayakusuma mengatakan, dipilihnya Kades antar waktu berarti sudah sah setelah melalui proses musyawarah desa. Para Kades terpilih ini sudah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. "Tentunya, kades terlantik adalah putra terbaik yang terpilih melalui musyawarah desa. Proses ini tentu tergantung dari kepercayaan masyarakat dari masing-masing desa,"katanya. Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap, Drs Wasi Ariyadi MM usai pelantikan mengatakan, pemilihan dilakukan 28 September lalu. Pemilihan Kades antar waktu ini, kata dia, berdasarkan peraturan baru yaitu Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa, PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Perda Nomor 5 Tahun 2016. "Dalam peraturan tersebut tertulis bagi desa yang berhalangan, kemudian periode kepemimpinannya lebih dari satu tahun dilaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu," Dia menambahkan, untuk yang memilih ditentukan perwakilan dari masyarakat, lembaga, dan pemerintah desa melalui musyawarah desa. Dia mengakui, sampai saat ini Permendagri belum terbit, namun Pemkab Cilacap mendahuluinya. Langkah ini diambil berdasarkan Perda, dimana Bupati memerintahkan agar tidak terjadi kekosongan lebih lama. "Jadi kita mendasari dari perda meski Permendagrinya belum terbit," ujarnya. Informasi yang didapatkan Radarmas, pemilihan Kades antar waktu ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang seluruhnya periode dari 2013 sampai 2019. Kekosongan ini terjadi disebabkan adanya kades yang mengundurkan diri, terkena kasus hukum, dan meninggal. Lima Kades ini dipilih melalui musyawarah desa dari perangkat desa, BPD, dan kelompok-kelompok yang ada dimasyarakat.(rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: