Tatto dan Fran Tak Hadiri Penetapan Paslon

Tatto dan Fran Tak Hadiri Penetapan Paslon

Hanya Taufik-Faiq yang Datang Hari Ini Pengambilan No Urut CILACAP-Kepastian berapa bakal pasangan calon (paslon) untuk Pilkada Cilacap terjawab sudah. Melalui rapat pleno yang dilaksanakan dan dibuka langsung Ketua KPU Cilacap pada Senin (24/10) kemarin, KPU Cilacap menetapkan ketiga paslon lolos verifikasi menjadi peserta Pilkada 2016. pilkada-cilacap-2 Pantauan Radarmas, sejak Pukul 14.00 WIB, Kantor KPU Cilacap mulai dipadati beberapa pendukung dari masing-masing paslon. Terlihat juga beberapa perwakilan partai-partai pengusung ikut menemani masing-masing paslon. Akan tetapi hanya satu paslon yakni paslon Taufik Nurhidayat-Faiqoh Subky yang terlihat hadir di rapat tersebut. Sementara kedua paslon lainnya yakni paslon Tatto S Pamuji-Syamsul Aulia Rachman dan paslon Fran Lukman-Bambang Sutanto tidak tidak menghadiri rapat pleno itu. "Berdasarkan keputusan KPU Cilacap Nomor 40/KPPS/KPU Kab 021329382/2016 menetapkan, memutuskan ketiganya sebagai paslon peserta untuk Pilkada Kabupaten Cilacap 2016," ujar Ketua KPU Cilacap Sigit Kwartianto. Keputusan ini ditetapkan setelah KPU melalui beberapa tahapan sampai sudah dalam bentuk berita acara. Berita acara tersebut bernomor 68/10/X/2016. Hasil tersebut, kata dia kemudian diserahkan kepada perwakilan dari masing-masing paslon. Selanjutnya kata Sigit, tiap paslon mengikuti undian untuk mengambil nomor urut pada hari ini (Selasa, 26/10). pilkada-cilacap-1 "Mudah-mudahan besok dalam pengambilan nomor urut berjalan lancar,"imbuhnya. Selain itu, KPU juga memninta Taufik Nurhidayat, dan Syamsul Aulia Rachman segera membuat surat pengajuan pengunduran diri dari statusnya pekerjaannya sekarang. Taufik dari jabatan di DPRD CIlacap, dan Syamsul yang notabenenya masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat pengajuan selambat-lambatnya diserahkan lima hari atau pada 28 Oktober 2016 depan. Komisioner KPU Cilacap Divisi Hukum Handi Tri Ujiono mengatakan, surat pengajuan pengunduran ini ditetapkan pejabat berwenang selambat-lambatnya 60 hari kedepan. Terhitung dari penetapan paslon sekarang. "Dalam hal ini kami mengingatkan surat yang dimaksud untuk surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD dan PNS. Kami harus terima itu selambat-lambatnya lima hari setelah penetapan paslon," katanya. pilkada-cilacap-1 Sementara untuk status Tatto Suwarto Pamuji yang saat ini sebagai Bupati Cilacap juga harus menyesuaikan dengan aturan. Secara tertulis aturan harus menyerahkan surat cuti selambat-lambatnya diserahkan ke KPU Cilacap pada 27 Oktober depan. "Bahwa terhadap itu apabila pada masa kampanye tidak diserahkan akan kami batalkan terkait pencalonan," tegasnya. Ketua Panwaslu Cilacap mengatakan, setelah paslon atau ditetapkan harus berkampanye sesuai dengan jadwal sejak 28 Oktober sampai dengan 11 Februari mendatang. Apabila ada yang melanggar maka di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 diancam pidana. "Khusus untuk iklan kampanye paslon berikut timnya tidak boleh melakukan kampanye yang bentuknya iklan kampanye. Iklan kampanye boleh dilakukan KPU selaku penyelenggaran yang memfasilitasi baik di media cetak maupun elektronik," terangnya.(rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: