Per Agustus 2016 E-KTP Resmi Berlaku Seumur Hidup

Per Agustus 2016 E-KTP Resmi Berlaku Seumur Hidup

CILACAP-Ketentuan masa berlaku seumur hidup pada KTP-elektronik (e-KTP ) yang semula menjadi pertanyaan sebagian masyarakat terjawab sudah. Pasalanya, dalam e-KTP yang tercetak tertera masa berlaku hingga lima tahun. Namun, dalam sosialisasi e-KTP pada saat peralihan beberapa tahun lalu, e-KTP berlaku seumur hidup. E-KTP-Resmi-Berlaku-Seumur-Hidup Atas berbagai pertanyaan yang masuk dari masyarakat, Pemkab Cilacap pun langsung merespon. Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap nomor : 470/5532/26 tanggal 23 Agustus 2016 perihal Pemberlakuan Masa Berlaku e-KTp, dinyatakan bahwa pemberlakuan yang diatur dalam pasal 64 ayat (4) yakni berlaku 5 (lima) tahun diubah menjadi seumur hidup. "Sepanjang tidak terdapat perubahan atas elemen data penduduk dan domisili penduduk," tulis Sekda Cilacap Sutardjo dalam edarannya seperti dikutip dalam web site resmi Pemerintah Kabupaten Cilacap, Cilacap.go.id. Dalam edaran tersebut, Sekda juga menyatakan bagi masyarakat yang sudah memiliki e-KTP dan tercantum batas waktu berlakunya, dinyatakan tetap berlaku seumur Hidup. Pemilik e-KTP tidak perlu lagi melakukan penggantian e-KTP sepanjang tidak terdapat perubahan elemen data yang diantaranya perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar dan perubahan jenis kelamin. (*/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: