Managemen Excy Sebut Izin Karaoke Tidak Bermasalah
Terkait Penutupan Pihak Polres Cilacap CILACAP-Penutupan tempat Karaoke Excy yang ada di Jalan Soetomo justru dipertanyakan pihak managemen karaoke. Pasalnya, managemen mengaku tidak ada permasalahan di perizinan. Owner Karaoke Exy Agung Nugroho mengatakan, izin Operasional Karaoke Excy berlaku sampai dengan tahun 2017. Diakuinya, sementara izin gangguan lingkungan (HO) memang kadaluarsa pada Juni 2016. "Tapi, saat ini, kami tengah mengajukan perpanjangan kembali izin HO. Bahwa, untuk memenuhi syarat izin gangguan lingkungan (HO), manajeman telah melengkapi persetujuan warga yang ditandatangai kurang lebih 100 warga di RT Lokasi yang berdekatan langsung dengan tempat karaoke EXCY. Dalam surat pernyataan tersebut, warga mengijinkan Karaoke EXCY tetap beroperasi," kata Agung dalam surat elektronik yang dikirimkan kepada Radar Banyumas. Bahkan, Agung menyebut bahwa manajeman telah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Cilacap dalam hal ini Biro Hukum. Jawaban Pemda, kata dia, tidak mempermasalahkan operasional usaha tempat karaokenya. "Begitu juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja yang sempat meninjau ke lokasi karaoke Excy dan menyatakan tidak ada permasalahan terkait operasional. Untuk diketahui, sejak berperasi setelah libur lebaran tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 1 Agustus 2016, tidak ada reaksi dari Satpol PP terkait pemberhentian sementara operasional," tandasnya. "Karaoke Excy sudah beroperasi selama 5 tahun setengah sejak 2010," tambahnya. Dia justru merasa heran atas penutupan sementara yang dilakukan oleh Polres Cilacap, Selasa (2/8). Bahkan, dalam penutupan tempat karaoke miliknya, polisi yang melakukan tugasnya sama sekali tidak memberi berita acara penutupan tempat karaoke kepada managemen. "Kami nilai tidak berkekuatan hukum dan tidak sesuai dengan SOP," katanya. "Alasan kami, pihak yang berwenang menutup yaitu Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah. Manajeman juga tidak diberi kesempatan mediasi maupun pemberitahuan dengan pihak yang menolak operasional karaoke serta pihak terkait dan berwajib," kata dia. Ditambahkan, manajeman juga tidak mendapat pemberitahuan serta mempermasalahkan SOP penutupan dari pihak kepolisian yang saat ini sedang kami proses upaya hukum lanjutannya. "Tidak sesuai dengan SOP, tidak ada berita acara penutupan dan perintah penutupan yang sah dari kepolisian. Kami tidak mendapat pembertahuan ataupun surat tugas atau surat perintah dari kepolisian untuk menutup usaha kami," terangnya. Atas penutupan tersebut, Agung berencana melaporkan hal ini sebagai upaya hukum lanjutan bilamana tidak terjadi kesepakatan dengan pihak terkait sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Dimana penutupan usaha kami tidak sah, tidak sesuai dengan SOP dan seharusnya di lakukan oleh Satpol PP karena terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) bukan Polisi," jelasnya. Yang disayangkan pihaknya, semenjak operasional karaoke terhenti, pendapatan juga terhenti dan sudah otomatis dirugikan secara materiil dan imateriil. "Kami juga mempekerjakan karyawan sebanyak 60 orang, yang mana dengan adanya permasalahan ini karyawan kami juga dirugikan," kata dia. (*/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: