Terkait Penemuan Mayat Bayi: Sebelum Dibuang Disimpan di Kolong Tempat Tidur!

Terkait Penemuan Mayat Bayi: Sebelum Dibuang Disimpan di Kolong Tempat Tidur!

Terkait Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Karangtawang CILACAP- Latar belakang penemuan mayat bayi yang menghebohkan warga Desa Karangtawang Kecamatan Nusawungu, kian terkuak. Siapa sangka, bayi itu dibuang oleh ibunya kandungnya sendiri, CTR (20) yang tak lain anak dari penemu bayi, yakni Kartimin (60). kasus-penemuan-bayi-karangtawang-nusawungu Bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu dibuang lantaran lahir di luar nikah. yang lebih mengejutkan, bayi tersebut sempat selama semalaman disimpan dalam kardus di kolong tempat tidur sang ibu. Kehamilan CTR akibat hubungan di luar nikah dengan kekasihnya yang menurut pengakuannya saat diperiksa petugas, kini kekasihnya itu sedang bekerja sebagai TKI di negeri Jiran, Malasyia. Selama mengandung bayi tersebut, CTR menutup-nutupinya dari keluarga maupun orang-orang dekatnya. Rabu (8/6) lalu, CTR melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan siapapun di dalam kamarnya pukul 11.00 malam. Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH melalui Kasubbag Humas, AKP R Bintoro Wasono SH mengatakan, usai melahirkan pelaku lalu membungkus bayinya dengan kain handuk, sarung, bantal. Bayi itu dimasukkan kedalam kardus. Bayi itu lalu disimpan semalam di bawah tempat tidur. Baru keesokan harinya, Kamis (9/6) bayi malang tersebut, dikubur di samping rumahnya sendiri. "Baru dua hari kemudian, Sabtu lalu, keberadaan bayi yang dibuang itu diketahui oleh Kartimin, ayah pelaku sendiri yang mulanya curiga dengan bau busuk yang berasal dari bungkusan plastik kresek yang berada di samping rumahnya," jelas Bintoro, Senin (13/6) kemarin. Terbongkarnya kasus pembuangan bayi ini bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di lapangan. Dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik Kartimin yang lokasinya di samping mayat bayi tersebut ditemukan. Saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar petugas menemukan 2 buah botol kaleng minumam ringan, 2 buah botol kiranti serta bekas bungkus obat penggugur kandungan. "Dari penemuan barang bukti tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan anak kandung dari saksi Kartimin," imbuh Bintoro. Saat itupun, Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap dan Polsek Nusawungu lalalu menangkap CTR yang diduga telah membunuh dan membuang bayi yang telah dilahirkannya. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 342 subsider 341 KUHPO tentang merampas nyawa anaknya diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.(ziz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: