Pencabulan Dengan Modus Pengobatan Alternatif di Wanareja Sikat Duit Jutaan Rupiah

Pencabulan Dengan Modus Pengobatan Alternatif di Wanareja Sikat Duit Jutaan Rupiah

CILACAP-Kasus pencabulan dengan modus pengobatan alternatif terjadi di Kecamatan Wanareja. Kali ini korbannya sebut saja Ani (39). Perbuatan keji ini dilakukan MYS alias Yusuf (39), dan AKZ alias Abdul Kodir (28) dengan memijat dan meraba – raba pada (maaf) payudara hingga ke kemaluan Korban. cabul-pijat-payudara Awalnya, kedua pelaku yang merupakan warga Lampung Timur, Provinsi Lampung pada Minggu (20/4) mendatangi rumah karena undangan dari orang tua korban. Saat itu korban sedang menderita sakit gatal. Lantas, kedua pelaku pun memeriksa kondisi korban. Kemudian, Yusuf bersama Abdul Kodir memberikan air untuk diminum. Saat itu, korban belum menaruh curiga karena masih dianggap wajar. Sehingga proses pengobatan pun dilanjutkan beberapa hari setelahnya. Empat hari kemudian, tepatnya Kamis (24/4) setelahnya, pelaku kembali mendatangi ke rumah korban. Kali ini, pengobatan dengan melakukan beberapa ritual di rumah disusul dengan pengobatan yang dilakukan pelaku Yusuf dilakukan di kamar korban. Saat itu pikiran kotor pun menghinggapi Yusuf. Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK, MH melalui Kapolsek Wanareja AKP Sudarsono SH, MH mengatakan, di kamar, Yusuf melakukan aksi bejatnya. Dengan tega dia meraba-raba payudara hingga kemaluan korban. "Karena korban ingin sembuh dari sakitnya, saat itu korban menuruti perlakuan dari pelaku," ujarnya. Tidak sampai disitu, pelaku kemudian meminta uang sebanyak Rp 4,5 juta dengan dalih membeli persyaratan pengobatan. Namun, korban hanya mempunyai uang Rp 2,3 juta saja. Sementara, kekurangannya akan diangsur dan pelaku pun mengiyakannya. Kapolsek menjelaskan, bahwa setelah beberapa hari, korban merasakan janggal atas pengobatan karena penyakitnya tidak kunjung sembuh. Sadar dirinya menjadi korban penipuan, dia segera melaporkan Kejadian tersebut Ke Polsek Wanareja.Beruntung, pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya di Di Dusun Cipetir, Desa Limbangan, Kecamatan Wanareja pada Kamis (27/5). Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti satu set peralatan perdukunan diantaranya telor yang bertuliskan huruf arab, kertas rajah yang bertuliskan huruf arab, minyak wangi, besi yang menyerupai keris kecil, dan benda benda lain yang digunakan untuk ritual."Kami masih melakukan penyelidikan apakah masih ada masyarakat lain yang menjadi korban dari kedua pelaku," kata Kapolsek. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Junto 289 KUHP tentang tindak Penipuan dan kejahatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dengan terbongkarnya kasus perdukunan cabul tersebut, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan praktek perdukunan dengan dalih pengobatan alternatif atau yang lainnya. Jika memang sakit hendaknya berobat ke rumah sakit atau dokter terdekat. Jangan ke pengobatan alternatif yang tidak jelas proses pengobatannya, agar tidak menjadi korban penipuan.(rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: