Bentjok dan Heru Divonis Seumur Hidup atas Kasus di Asuransi Jiwasraya, Hakim: Agar Ada Efek Jera

Bentjok dan Heru Divonis Seumur Hidup atas Kasus di Asuransi Jiwasraya, Hakim: Agar Ada Efek Jera

Benny Tjokrosaputro (Bentjok) JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan uang dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10). Selain penjara seumur hidup, Bentjok juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp6,07 triliun. Sementara Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,72 triliun. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan usai hukuman bersifat inkrah, maka harta benda milik Bentjok akan disita. https://radarbanyumas.co.id/berkas-dilimpahkan-kajari-malah-jamu-makan-siang-napoleon-dan-pengusaha-di-kasus-joko-tjandra/ Adapun mempertimbangkan sejumlah hal yang menjadi pemberat dalam putusan. Antara lain Bentjok dan Heru dinilai telah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit untuk mengungkapnya. Tak hanya itu, Bentjok dan Heru juga disebut menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee (pinjam nama), bahkan menggunakan KTP palsu untuk dijadikan nominee. Perbuatan Bentjok dan Heru juga dinyatakan dilakukan dalam jangka waktu yang lama serta menimbulkan kerugian negara senilai Rp16,8 triliun. Perbuatan Bentjok dan Heru menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian juga dipertimbangan sebagai pemberat putusan. "Terdakawa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga. Namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Rosmina. Bentjok dan Heru dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, keduanya juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, Peneliti Transperancy Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola berharap, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa memvonis Bentjok dan Heru penjara seumur hidup. "Tentu harapan saya Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutan penuntut umum sehingga menimbulkan efek jera," ujarnya. Selain untuk menimbulkan efek jera, hukuman seumur hidup dapat menjawab kegelisahan publik terhadap tren vonis terhadap para koruptor yang kerap tidak efektif. "Ini (hukuman seumur hidup) juga bisa menjawab kegelisahan publik terhadap tren vonis atau penuntutan yang tidak efektif. Termasuk saya rasa hakim perlu mulai menegakan dengan konsisten Perma No 1/2020 sehingga akuntabilitas kehakiman juga terjaga," tuturnya. Untuk diketahui Peraturan Makamah Agung (Perma) No 1 tahun 2020 telah diundangkan sejak 24 Juli 2020. Dalam Perma tersebut dijelaskan terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup. Benny Tjokro dan Heru bersama empat terdakwa lain didakwa merugikan negara senilai Rp16,8 triliun atas korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Benny Tjokro juga didakwa berupaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan itu, di antaranya dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan membayar kepada nominee Terdakwa Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo). Kemudian, pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 2015, kata Jaksa, Bentjok membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill. Ia juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura, dengan perincian satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS. Taipan pasar modal yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti) pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline. Sementara, Heru disebut menggunakan uang hasil kejahatan salah satunya untuk membayar judi kasino, seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand. Ada pun mereka yang terlibat kejahatan bersama Benny Tjokro dan Heru yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Seluruhnya telah divonis majelis hakim dengan hukuman seumur hidup. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: