Pemasang Reklame Bakal Dikenakan Biaya Bongkar

Pemasang Reklame Bakal Dikenakan Biaya Bongkar

Pemasang Reklame Bakal Dikenakan Biaya BongkarPilih Bongkar Paksa atau Sendiri CILACAP-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap sedang mengusulkan biaya bongkar bagi reklame melintang jalan ke perusahaan yang bersangkutan. Rencana tersebut dirasa perlu. Sebab, menurut Perda K3, pemasangan reklame melintang jalan sudah dilarang. Kepala Satpol PP Ditiasa Pradipta Melalui Kasubbid Penertiban Rohwanto menyatakan, sedang mengajukan biaya pembongkaran ke Bagian Hukum, Setda Cilacap. Nantinya, dalam tiap pembongkaran, apabila sudah melewati masa perizinan, biaya pembongkaran akan dikenakan ke pemilik reklame. "Kita akan meminta biaya pembongkaran disertakan dari awal," ujarnya. Alasan dia mengusulkan aturan tersebut, karena kerapkali reklame yang melintang memakan biaya yang cukup besar saat pembongkaran. Namun, lanjut dia, apabila perusahaan mampu membongkar sendiri disaat sebelum masa izin habis, biaya tersebut bisa diambil kembali. "Dari kami sedang berkoordinasi dengan SKPD terkait," imbuhnya. Ia mengeluhkan masih adanya reklame berpalang di jalan protokol. Padahal, menurut Perda K3, pemasangan reklame melintang jalan sudah dilarang. "Ya, bisa kita lihat di jalan protokol seperti S Parman dan Perintis Kemerdekaan masih ada," tuturnya. Akan tetapi, pihaknya kesulitan menertibkan, sebab ia memperkirakan reklame tersebut masih memiliki kontrak yang panjang. "Kita juga perlu melihat apakah masa kontrak pemasangan reklame tersebut sudah habis atau belum," tandasnya. Dia pernah menyebut bahwa, Kabupaten Cilacap perlu memiliki perda yang mengatur ketertiban umum. Perda tersebut ia pandang, akan lebih spesifik dan detail mengatur berbagai yang khusus menyangkut ketertiban. "Seperti di kota besar yang sudah memiliki perda tersebut,"kata dia. Terkait adanya baliho, spanduk atau reklame yang masih melanggar, sudah diberikan keleluasaan. Ia menjelaskan, selama tidak dipasang di trotoar atau aset milik Pemkab, tidak akan ditertibkan. "Yang kita lakukan penertiban yakni baliho yang dipasang di pohon, dan fasilitas umum lainnya,"terangnya. (rez/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: