Tahun 2025, Tunggakan PBB Cilacap Capai Rp 10 Miliar
Ilustrasi pelayanan Pajak PBB pada kantor Bapenda Kabupaten Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap masih menghadapi persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp10 miliar.
Tunggakan tersebut berasal dari berbagai faktor, mulai dari pajak yang belum tertagih, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran, hingga adanya wajib pajak yang sengaja menunggak kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, pihaknya akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap tunggakan PBB tersebut sebagai langkah awal sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Kami akan menginventaris dulu seluruh tunggakan yang ada. Dari situ nanti akan diketahui mana yang belum tertagih, mana yang belum membayar, dan mana yang memang sengaja menunggak," kata Luhur, Rabu (28/1/2026).
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Bebaskan Denda PBB-P2 Tahun 2013 - 2025
Setelah proses inventarisasi, Bapenda akan melakukan penanganan secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait. Penagihan PBB akan dilakukan melalui kerja sama lintas sektor dengan menggandeng Satpol PP, Inspektorat, serta perangkat daerah lainnya.
Menurut Luhur, langkah ini diperlukan agar penagihan dapat dilakukan secara lebih efektif dan memiliki kekuatan koordinasi di lapangan. Selain itu, Bapenda juga akan menerapkan pola penagihan baru yang lebih intensif dan terarah.
"Kita intensifkan penagihan dengan pola baru serta kerja sama lintas sektor agar tunggakan PBB ini bisa segera tertarik," ujarnya.
Pemkab Cilacap berharap upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB.
"Pendapatan dari PBB dinilai penting untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah," pungkas Luhur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
