Atribut Militer di Tujuh Kendaraan Warga Sipil Dicopot

Atribut Militer di Tujuh Kendaraan Warga Sipil Dicopot

[caption id="attachment_101428" align="aligncenter" width="100%"] DICOPOT : Atribut-atribut ala militer di kendaraan bermotor warga sipil dicopot oleh petugas Polri dan TNI saat gelaran operasi simpatik, Selasa (8/3)./ABDUL AZIZ RASJID/ RADAR BANYUMAS
DICOPOT : Atribut-atribut ala militer di kendaraan bermotor warga sipil dicopot oleh petugas Polri dan TNI saat gelaran operasi simpatik, Selasa (8/3)./ABDUL AZIZ RASJID/ RADAR BANYUMAS[/caption] CILACAP-Atribut-atribut ala militer di kendaraan bermotor warga sipil dicopot oleh petugas Polri dan TNI saat gelaran operasi simpatik pada Selasa (8/3) kemarin di Jalan Perintis Kemerdekaan di Depan Gedung Juang Cilacap. Selain pencopotan atribut tak sesuai peruntukan itu, aparat juga melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat berkendara juga alat-alat keamanan berkendara, baik pada masyarakat sipil mulai dari pengendara motor sampai supir angkutan penumpang juga anggota Polri dan TNI sendiri. Wakil Kepala Kepolisian Resor  (Wakapolres) Cilacap, Komisaris Polisi Hary Ardianto SIK SH MH, yang memimpin langsung operasi tersebut menyatakan sasaran tertib lalu lintas tak hanya masyarakat sipil pengguna jalan tetapi juga anggota Polri dan TNI. Siapapun yang kedapatan melanggar, baik tak kantongi SIM, STNK atau tak memakai helm, langsung disidangkan di tempat dihadapan petugas Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Cilacap. Para pelanggar juga dikenakan bayar denda ditempat sebagai efek jera agar mematuhi peraturan lalu lintas. "Tidak hanya masyrakat, tapi juga TNI dan Polri. Tidak ada namanya, TNI dan Polri kebal hukum. Untuk pengguna jalan yang merupakan anggota Polri dan TNI, pemeriksaan dilakukan oleh Provos Polri, Polisi Militer dan POM AL," terang Hary di tengah kegiatan operasi simpatik tersebut, Selasa (8/3) kemarin. Hary menerangkan, dalam operasi dilakukan pencopotan atribut-atribut ala militer di kendaraan bermotor warga sipil. Pasalnya atribut-atribut semestinya hanya diperuntukkan bagi motor dinas, sehingga warga sipil dilarang memasang atau menggunakan atribut baik berbentuk striker atau gambar tempel di kendaraannya. Dalam pengamatan Radar Banyumas di lokasi operasi tersebut, beberapa warga memang kedapatan menempel atribut ala militer tersebut di plat nomor polisi. "Pencopotan langsung kami lakukan dan kami himbau tidak melakukan penempelan lagi," ujarnya. Ditemui di lokasi yang sama, Bareksa Subden IV/I-1 Cilacap, Joko Er dan Anggota Denpom AL Cilacap, Triyono menyatakan untuk anggota TNI dilakukan pemeriksaan mulai dari kelengkapan motor dinas, KTA TNI dan kelengkapan surat berkendara SIM C TNI. Ia membenarkan, dilakukan pencopotan atribut ala militer karena termasuk penyalahgunaan yang tak sesuai peruntukan. Dalam operasi itu, Joko dan Triyono menjelaskan ada tujuh warga sipil yang melakukan penempelan atribut ala militer di plat nomor polisi kendaraan bermotornya. "Selain itu kami juga mendapati satu warga sipil yang menggunakan jaket TNI AD.  Pada warga, kami himbau untuk tidak menggunakannya lagi. Untuk anggota TNI, satu orang anggota AL kami beri sanksi disiplin karena tidak menggunakan helm warna biru," terang keduanya. Di operasi tersebut, juga dilakukan penilangan pada tujuh pelanggar supir angkutan penumpang. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perhubungan Darat Dishunkominfo Cilacap, Fajar Eko Setiawan yang ikut turun  dalam operasi tersebut menyatakan ada 2 sopir angkutan penumpang yakni travel yang tidak kantongi ijin trayek. Sedang 4 kendaraan yang lain masa uji sudah habis dan satu supir bus tidak membawa STNK. "Semua langsung sidang di tempat," terang Fajar. Dari jalannya operasi yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut, berhasil disidangkan 74 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 67 pengguna kendaraan bermotor tidak mengantongi SIM. Sedang lima kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK. Sedang sisanya pelanggaran tidak menggunakan alat keamanan yakni helm. Operasi Simpatik sendiri digelar dari Selasa (1/3) sampai Senin (21/3) mendatang, untuk mengimbau pada masyarakat agar mentaati segala peraturan berlalu lintas dengan tujuan untuk mengurangi dan antisipasi kecelakaan lalu lintas. (ziz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: