Pemkab Abaikan Hak Pengguna Jalan

Pemkab Abaikan Hak Pengguna Jalan

Pemkab Abaikan Hak Pengguna JalanBelum Miliki Jalur Khusus Sepeda CILACAP- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dinilai belum mengakomodir hak lalu lintas pengguna sepeda. Pasalnya, sampai saat ini di beberapa ruas jalan perkotaan di Kabupaten Cilacap, sama sekali belum tersedia jalur khusus sepeda. Anggota Komisi D DPRD Cilacap, Harun Arrosyid, mengatakan pihaknya beberapa kali mendapat masukan dari masyarakat agar Pemkab Cilacap memfasilitasi pembuatan jalur khusus sepeda. Pasalnya, penggunaan sepeda di Kabupaten Cilacap kini kian marak sehingga tingkat keselamatan dan kenyamanan para pengguna sepeda perlu dipikirkan. Selain itu, hadirnya jalur sepeda bisa menjadi langkah awal bagi Cilacap menuju kota hijau dan ramah lingkungan. "Memang muncul keinginan masyarakat yang disampaikan pada kami (komisi D DPRD Cilacap -Red) perlunya jalur khusus yang dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan," terangnya saat dihubungi Radar Banyumas, Kamis (10/2). Selain itu, mengingat laju pertambahan populasi kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil di Cilacap juga tinggi, antara pengguna sepeda dengan kendaraan bermotor yang saling berebut jalan sangat riskan menyebabkan kecelakaan. Perbedaan kecepatan yang tinggi sangat potensial berdampak terjadinya kecelakaan yang fatal. Untuk saat ini, dikatakan oleh Harun, memang belum pernah ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang menyinggung perlunya pemberian jalur khusus tersebut. Tapi ia mengakui, jika dibanding dengan daerah tetangga seperti Kabupaten Banyumas, utamanya di perkotaan Purwokerto, Cilacap dapat dikatakan ketinggalan dalam penerapan jalur khusus sepeda. Jika Pemkab Cilacap serius terhadap keamanan dan kenyamanan lalu lintas bagi warga, realisasi jalur khusus sepeda bukanlah hal yang rumit. "Memang perlu duduk bersama antara eksekutif dan legislatif membahas hal ini. Bila perlu untuk menjamin keselamatan lalu lintas baik pesepeda atau pengguna jalan lainnya, diatur dalam produk hukum yakni Peraturan Daerah (Perda),"imbuhnya. Kedepannya, menurut Harun, yang perlu dilakukan adalah memilih konsep dan kajian yang tepat untuk pemberlakuan jalur khusus sepeda. Selain itu juga kajian tentang besaran anggaran yang nantinya dikeluarkan oleh Pemkab. Konsep yang paling memungkinkan adalah pengecatan jalan dengan warna tertentu, dilengkapi gambar sepeda atau sejumlah rambu khusus lainnya seperti yang diberlakukan di sejumlah daerah lain. "Jalur lintas untuk sepeda dipisah secara fisik dari jalur lalu lintas kendaraan bermotor yang berkecepatan tinggi. Tapi tentunya hal ini memerlukan kajiannya dulu," imbuhnya. Dari pantauan Radar Banyumas pada Kamis (11/2), sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Panjaitan dan Jalan MT Haryono banyak pengguna sepeda yang melintas. Beberapa diantara mereka adalah pedagang, pelajar juga tak jarang warga yang membonceng anak-anak berseragam untuk berangkat sekolah. Para pengguna sepeda ini, seperti yang nampak di Jalan MT Haryono harus sangat hati-hati melintas di pinggiran jalan tak beraspal dan berhadapan dengan kendaraan besar berkecepatan tinggi semisal truck. Sedang di jalan lainnya, ruas-ruas jalan justru dipergunakan untuk parkir mobil sehingga ruang lintas pengguna sepeda mau tak mau harus agak ke tengah dimana sepeda motor maupun mobil melintas dengan kecepatan tinggi. (ziz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: