Pelaku Curanmor Ditangkap saat Bekerja
CILACAP- Kepolisian Resort (Polres) Cilacap melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Tengah, menangkap seorang tukang parkir di wilayah jalan Gatot Subroto depan RSUD Cilacap . Penangkapan dilakukan karena tukang parkir berinisial JWR als JEWE itu diduga terlibat pencurian sepeda motor. Penangkapan terhadap JWR yang berusia 21 tahun itu dilakukan Senin (11/01/2016). Awalnya, polisi mendapat laporan tentang pencurian sepeda motor dari korban, Gema (24), warga Desa Cilopadang kecamatan Majenang. Setelah melalui penyelidikan berbulan-bulan, pihak kepolisian mengendus barang bukti tersebut dijual di daerah Purbalingga. Untuk mengungkap identitas pencuri, Polsek Cilacap Tengah lalu bekerja sama dengan Unit Opsnal Polres Purbalingga. Dari penelusuran, pelaku yakni JWR als JEWE diketahui beridentitas warga jalan Tidar, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah. Adapun motor yang dicurinya berjenis matic Yamaha Mio warna Putih nomor Polisi R 5952 YF. Pelaku melakukan aksinya di Gang Mandala, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah beberapa bulan silam, tepatnya Senin (27/07/2015) lalu. Awalnya, sekitar pukul 18.00, korban memarkir sepeda motor di samping tempat kostnya. Saat itu, korban masuk ke dalam rumah kost untuk melakukan aktivitas mandi karena hendak bekerja. Tak disangka, selang 30 menit sekira pukul 18.30 saat bersiap berangkat kerja, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah raib. Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH, melalui Kapolsek Cilacap Tengah, Akp Aceng Rohman, mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku denganmerusak kunci kontak sepeda motor. ALat yang digunakan yakni kunci T. Setelah membredel kunci kontak, pelaku kemudian mendorong sepeda motor ketempat yang dirasa aman. "Setelah itu sepeda motor baru dinyalakan dan dibawa lari," terang Aceng. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ziz/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: