Bukti Bebas AIDS Legalkan Prostitusi

Bukti Bebas AIDS Legalkan Prostitusi

CILACAP-Raperda tentang Pentaan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi yang nantinya akan terkait dengan standarisasi lokasi, jam operasional, sampai kontrol kesehatan bagi pekerja di tempat hiburan menjadi sorotan publik. Salah satunya tentang rancangan aturan agar pemandu lagu (PL) di tempat karaoke diwacanakan wajib menunjukkan bukti tes kesehatan tidak terinfeksi HIV/AIDS. Ketua GP Ansor Cilacap Libanun Muzayin meminta kepada Badan Legislasi Daerah untuk berhati-hati membuat aturan. Jangan sampai, tegas dia, aturan justru disalahgunakan untuk hal-hal yang negatif. Aturan tentang PL diwacanakan wajib menunjukan bukti tes kesehatan tidak terinfeksi HIV/AIDS sama bisa diartikan sama halnya melegalkan prostitusi di tempat karaoke. "Lokasi kerja PL adalah di tempat karaoke. Peraturan itu bisa disalahgunakan. Artinya PL bebas AIDS itu sama halnya PSK yang harus melakukan periksa kesehatan supaya tidak terkena penyakit kelamin. Jangan sampai anak-anak itu hancur masa depannya baik disadarai maupun tidak. Sebab, kenyataannya sudah banyak korbannya,” ujar dia. Libanun justru meminta agar Raperda tersebut bisa mencegah meluasnya bisnis rekreasi yang "abu-abu". Sebab, rata-rata PL itu usianya masih dibawah umur. Sehingga yang perlu di tegaskan itu aturan supaya anak-anak dibawah umur bisa terlindungi. Dikatakan dia, penyalahgunaan Perda yang tidak tegas akan sangat merugikan masyarakat. Karena itu, menurut hemat dia, adalah bagaimana agar karaoke dan tempat hiburan diawasi dengan ketat. Salah satunya anak-anak dibawah umur tidak boleh memasuki wilayah itu. “Kami akan terus mengawal sebagaimana kami juga akan mengawal perda tentang minuman keras,” tegasnya. Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Cilacap Dra Hj Nasyirotudiniyah saat dihubungi Radarmas menyatakan akan berhati-hati terkait dengan Raperda itu. Sebab itu menyangkut juga harkat dan mastabat wanita. “PL itu kan pastilah kita sudah tahu seorang wanita sehingga kami juga harus berupaya untuk mencegah supaya  tidak sampai terjerumu ske sana, sebab kalau sudah ke sana pastilah imagenya akan jelak,” terangnya. Seperti diketahui, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Cilacap, Harun Arrosyid menjelaskan Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi nantinya akan mengatur terkait standarisasi lokasi, jam operasional sampai kontrol kesehatan bagi pekerja di tempat hiburan. Untuk mekanisme kontrol kesehatan bagi pekerja di tempat hiburan, ia mencontohkan, pemandu lagu (PL) di tempat karaoke diwacanakan wajib menunjukkan bukti tes kesehatan tidak terinfeksi HIV/AIDS. "Tes kesehatan tersebut, agar terjamin keabsahannya, nantinya juga harus dilakukan di sarana kesehatan yang ditunjuk Pemkab Cilacap semisal klinik Voluntary Counseling Tes (VCT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap," imbuhnya. (ziz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: