Didakwa Terima Rp83 Miliar, Nurhadi dan Menantunya Ogah Eksepsi

Didakwa Terima Rp83 Miliar, Nurhadi dan Menantunya Ogah Eksepsi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, jalani persidangan. Foto Istimewa JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp37.287.000.000. Atas dakwaan tersebut, Nurhadi mengatakan tak akan mengajukan eksepsi. Nurhadi dan Rezky menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/10). Dalam sidang, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, suap sebesar Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan hingga kini berstatus buron. https://radarbanyumas.co.id/eksepsi-pinangki-ditolak-siapkan-langkah-hukum-lanjutan/ "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan. Jaksa Wawan menduga pemberian uang tersebut bertujuan agar mengupayakan Nurhadi dan Rezky memuluskan pengurusan perkara dua gugatan hukum yang melibatkan PT MIT dan Hiendra. Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar mengenai gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT. Uang sejumlah Rp45,726 miliar diberikan melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi, dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015-5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar. Sementara itu, gratifikasi senilai Rp37,2 miliar yang diterima keduanya diduga berasal dari sejumlah pihak yang tengah berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata Jaksa Wawan. Jaksa Wawan menjelaskan, Nurhadi memerintahkan Rezky untuk menerima uang atau hadiah dari sejumlah pihak sejak 2014 hingga 2017. Adapun, uang yang diterima Nurhadi melalui Rezky berasal dari sejumlah pihak yang berperkara di antaranya, Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani. Kemudian, Donny Gunawan, Fredy Setiawan, Riadi Waluyo, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso. Seluruhnya, kata Jaksa, uang yang diterima Nurhadi dan Rezky berjumlah Rp37,2 miliar dan tidak dilaporkan ke KPK dalam tenggat waktu maksimal 30 hari kerja. "Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap Jaksa. Menurut Jaksa Wawan, penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky haruslah dianggap suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di MA. Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu mereka juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, Nurhadi menyampaikan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya. Ia memohon kepada hakim untuk memutus perkara tersebut seadil-adilnya serta menyatakan akan memberikan pembuktian atas dakwaan itu. "Sudah jelas saya mengerti yang disampaikan dakwan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus yang mulia saya sampaikan saya tidak menyampaikan eksepsi saya mohon keadilan yg seadil-adilnya. Semua tidak benar akan saya buktikan," kata Nurhadi. Sementara itu Tim Penasihat Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menjelaskan, keputusan kliennya untuk tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim lantaran ingin lebih cepat membuktikan kekeliruan dakwaan yang disusun JPU. Menurutnya, dakwaan yang diuraikan JPU tidak didukung oleh keterangan saksi dan lebih berlandaskan pada asumsi penuntut umum. "Beliau lebih mau cepat membuktikan ketidakbenaran dakwaan sehingga perkara cepat selesai. Karena memang fakta uraian dakwaan tidak didukung oleh keterangan saksi. Lebih banyak asumsi dari penuntut umum," kata Maqdir. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: