Tanah Bekas Rel Rel Kereta Pengangkut Tebu dari Eks Pabrik Gula Kalibagor Diinventarisir di Purbalingga, Ini R
PURBALINGGA - Puluhan desa di Kabupaten Purbalingga pernah menjadi lintasan rel kereta untuk perkebunan tebu yang dikirim ke pabrik gula di wilayah Sokaraja. Kini, tanah yang sempat dipakai untuk rel itu banyak yang tak bertuan. Sehingga Pemkab Purbalingga bersama desa melakukan invetarisasi kembali untuk ditertibkan secara administratif. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Siswanto menjelaskan, beberapa desa sudah dikumpulkan oleh Bappelitbangda untuk menjelaskan soal lahan itu. Pihaknya hanya mengetahui informasi awal sebagai inventarisasi. "Saat sudah jelas inventarisasi, maka akan diupayakan pensertipikatan. Sehingga jelas status dan penggunaannya. Karena kalau rel bekas perkebunan bukan milik PT KAI, namun lebih kepada perusahaan/pabrik gula. Nah sekarang sudah beralih tangan ke pemerintah," katanya, Kamis (16/6). Terkait peruntukannya kedepan, masih dibahas dan belum tahu akan difungsikan sebagai lahan apa. Namun yang jelas akan ditetapkan statusnya. "Masih banyak yang belum jelas statusnya. Hanya tahu ada di desa A atau desa B. Jadi butuh kejelasan," tambahnya. Beberapa desa yang pernah dilalui rel kereta pengangkut tebu seperti di wilayah Kecamatan Kalimanah. Desa Klapasawit, Kalimanah Wetan, Kalimanah Kulon, Babakan, Kedungwuluh, Karangsari dan lainnya. Kepala Desa Klapasawit, Catur Sutanto mengungkapkan, pihaknya saat rapat dengan pemkab hanya membahas soal lahan di desa masing-masing. Di desanya ada lahan sepanjang lebih dari 1.000 meter. Nantinya ada informasi bisa untuk jalan usaha tani. https://radarbanyumas.co.id/reaktivasi-rel-kereta-api-purwokerto-wonosobo-masih-diproses-bappeda-tidak-ingin-berbenturan-dengan-proyek-tol/ "Kalau arahan pemerintah bisa digunakan untuk desa sebagai jalan usaha tani dan pemanfaatan untuk kepentingan umum," katanya. Catatan Radarmas, selain rel kereta tebu, di Kabupaten Purbalingga juga pernah ada jalur rel kereta api. Paling banyak di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Kemangkon. Namun oleh pemerintah daerah tidak ada kewenangan memiliki. Hanya saja, mendata serta tanah itu masih lahan milik PT KAI. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: