Hiswana Migas Dapatkan Sosialisasi PPS dan PMK-62
PURBALINGGA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengingatkan kembali kepada wajib pajak, untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, program ini sebentar lagi akan selesai pada 30 Juni mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Widiana Ratnasari Suprobo, Kepala Seksi Pelayanan mewakili Plt Kepala KPP Pratama Purbalingga), dalam acara Sosialisasi PPS dan PMK-62/PMK.03/2022, tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan liquified petroleum gas tertentu. Acara tersebut, dilaksanakan di Aula KPP Pratama Purbalingga, Senin (13/6). "Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya, dalam acara yang menhadirkan anggota DPC Hiswana Migas Kabupaten Banyumas tersebut. Kaswari, Perwakilan dari DPC Hiswana Migas Kabupaten mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada KPP Pratama Purbalingga, yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan sosialisasi kepada anggota DPC Hiswana Migas Banyumas. Yakni, terkait PPS dan PMK-62/PMK.03/2022. Kristanto Adhi Nugroho dan Ahmad Mudjib, Penyuluh KPP Pratama Purbalingga menjelaskan, PPS berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, dengan beberapa rincian tata cara pengungkapan harta wajib pajak (WP). Tata cara itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021. Sigit Kuncoro, Penyuluh KPP Pratama Purbalingga menjelaskan, PMK-62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG tertentu. Dalam PMK Nomor 62 Tahun 2022, elpiji yang tertuang PPN adalah elpiji tertentu. Dalam Pasal 1 PMK terkait, diterangkan bahwa elpiji tertentu adalah elpiji yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral https://radarbanyumas.co.id/terbit-aturan-baru-faktur-pajak-kpp-purbalingga-buka-kelas-pajak/ Pemungutan PPN Elpiji melibatkan dua pihak yang diharuskan untuk membayar PPN terutang. YakniAtas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Serta, bagian harga LPG tidak disubsidi, PPN-nya dibayar oleh pembeli. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: