8 Jam Diperiksa, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Yakin Tak Bersalah

8 Jam Diperiksa, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Yakin Tak Bersalah

Mantan Komandan Jenderal (danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. Foto istimewa JAKARTA - Mantan Komandan Jenderal (danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menjalani delapan jam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Usai diperiksa, dia yakin tak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa, Selasa (20/10). Dia datang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Sekitar delapan jam Soenarko menjalani pemeriksaan yang berakhir pada pukul 18.30 WIB. "Pemeriksaan itu merupakan lanjutan terkait kasus yang terjadi pada 2019 lalu," kata Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman di Bareskrim Polri, Selasa (20/10). https://radarbanyumas.co.id/awas-liberalisasi-omnibus-law-dalam-sektor-alat-pertahanan/ Dikatakan Ferry, dalam pemeriksaan ada sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kembali dikonfirmasi penyidik terhadap kliennya. "Tadi itu pemeriksaan lanjutan dan perkara tahun lalu jadi ada beberapa hal yang memang yang ada kaitannya dengan seseorang yang ada di Aceh yang membawa senjata ke Jakarta. Dari berita acara itu dikonfirmasi kepada Pak Soenarko, apakah benar ini. Apakah benar itu. Apa yang mau diluruskan kita luruskan," ujarnya. Dijelaskannya, salah satu yang dikonfirmasi adalah penyebutan jenis senjata api ilegal yang sempat dimiliki Soenarko. Hal lain yang ditanyakan penyidik, terkait peran dalam kasus tersebut. "Misalkan penyebutan jenis senjata kita luruskan. Jenisnya apa. Saya nggak bisa jelaskan secara detail nanti apabila memang perkara ini dilanjutkan baru kami akan bukan persoalan itu. Misalkan jenis senjata A, oh bukan A tapi B. Termasuk soal peran, kita klarifikasi semua," jelasnya. Ferry meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Dia justru menilai kasus pemilikian senpi ilegal hanya sebuah fitnah dan rekayasa untuk menyudutkan kliennya. "Patut diduga tanpa bermaksud kita mendahului fakta hukum, tapi dari fakta-fakta yang debatkan selama satu tahun terakhir ini bahwa peristiwa hukum yang diarahkan kepada Pak Soenarko itu adalah sebenarnya fitnah dan rekayasa yang dibuat oleh oknum oknum tertentu untuk menyudutkan pak Soenarko," pungkasnya. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan terhadap untuk memberikan keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. "Pemeriksaan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka," katanya. Ditambahkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Soenarko datang didamping kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan. "Saudara S pada hari ini datang ke Bareskrim pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh pengacaranya. Pukul 10.45 langsung dilakukan pemeriksaan," katanya. Setahun silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn.) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019. Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait dengan senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019. Soenarko kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Namun, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri. Soenarko akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019). (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: