Tarif Kelas III RSUD RSUD dr Goeteng Taroenadibrata dan RSUD Panti Nugroho Purbalingga Segera Berubah

Tarif Kelas III RSUD RSUD dr Goeteng Taroenadibrata dan RSUD Panti Nugroho Purbalingga Segera Berubah

LAYANAN KESEHATAN: Salah satu RSUD milik Pemkab RSUD dr Goeteng Taroenadibrata. PURBALINGGA - Tarif pelayanan kelas III di RSUD dr Goeteng Taroenadibtara dan RSUS Panti Nugroho Purbalingga bakal berubah. Itu didasarkan selesainya pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2012, tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga. Serta, Raperda Tentang Tarif Pelayanan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga. Ketua Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Purbalingga Yuniarti mengatakan, sebagai langkah lanjutan pembahasan dua raperda tersebut, dilaksanakan rapat kerja antara Pansus VII dengan Tim Perumus Raperda. "Peserta rapat Pansus VII menyepakati pembahasan Raperda sudah selesai dan akan disetujui bersama pada rapat paripurna DPRD," katanya. Namun, belum dijelaskan secara detail isi dari dua Raperda tersebut. Kedua Raperda tersebut masih akan dimintakan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD, yang jadwalnya akan disusun kemudian. Meski demikian, dipastikan tarif retribusi pelayanan Kelas III di dua RSUD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga itu akan berubah. Selain itu, perubahan tarif juga akan terjadi pada pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga. Rapat Kerja di Ruang Kepanitiaan DPRD Kabupaten Purbalingga itu dipimpin Ketua Pansus Yuniarti dan Wakil Ketua Aris Widiarso. Serta dihadiri oleh segenap anggota Pansus VII dan Tim Perumus Raperda. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-serahkan-raperda-tarif-rsud-purbalingga-dprd-minta-jangan-memberatkan/ Tim Perumus Perda dipimpin Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra R Imam Wahyudi. Turut hadir Direktur RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata, Direktur RSUD Panti Nugroho, jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, jajaran Bakeuda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: