Pelaku UMKM Keluhkan Pembatasan Pembelian Minyak Goreng

Pelaku UMKM Keluhkan Pembatasan Pembelian Minyak Goreng

GORENG: Produksi makaroni keju di salah satu sentra UMKM. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Kebijakan minyak goreng satu harga pastinya disambut baik seluruh masyarakat. Tak terkecuali para pelaku UMKM, yang memang menjadikan minyak goreng sebagai salah satu item penting dalam menjalankan usahanya. Sayangnya, kenyataan tak sesuai ekspektasi. Mengingat ada pembatasan pembelian minyak goreng murah tersebut. Jika pun harus membeli banyak, harganya tidak bisa murah alias masih mahal. Produsen Abon Lele Yelfia mengatakan, dirinya menyambut program pemerintah minyak goreng dengan satu harga, yakni Rp 14 ribu. Namun, pembeli hanya dibatasi untuk membeli sebanyak dua liter. "Sebagai pelaku UMKM, kami berusaha mencari minyak goreng yang bersubsidi. Namun, di lapangan kami susah sekali untuk mendapatkannya, terutama di toko-toko modern terdekat," salah satu pelaku UMKM Purbalingga ini, Selasa (25/1). Karena pembatasan pembelian tersebut, dirinya mengaku terpaksa repot untuk membeli minyak goreng. Dia harus membeli dari satu toko ke toko lainnya. Sebab, untuk produksi abon lele, dirinya membutuhkan minyak goreng sekira 12 liter, per hari. Hal senada diungkapkan oleh produsen makaroni keju Elfath Purbalingga Asep Hidayah, dia juga mengalami kondisi yang sama. Menurutnya, jika dibatasi dua liter setiap pembelian, hal itu menghambat produksinya. Sebab, dalam sehari dia mengaku bisa menghabiskan sampai 30 liter minyak goreng. https://radarbanyumas.co.id/dinas-larang-toko-modern-jual-paketan-minyak-goreng-murah/ Dia menambahkan, untuk mencukupi kebutuhan, dia memilih membeli minyak goreng langsung dari distributor. Meski diakui olehnya, harga yang didapatkan olehnya lebih tinggi dari harga subsidi di toko moderen. "Yang penting usaha tetap jalan," katanya. Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Purbalingga Adi Purwanto mengatakan, kendala yang dihadapi para pelaku UMKM adalah lebih pada ketersediaan stok. Satu harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah menurutnya sangat baik. Namun, pembatasan pembelin tidak berpihak kepada pelaku UMKM. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga Johan Arifin menegaskan, tidak ada syarat khusus untuk pemberlakukan kebijakan satu harga. Termasuk dibuat paket dengan pembelian produk lain. "Ketentuannya hanya dibatasi maksimal beli dua liter per orang. Tidak ada syarat dan ketentuan lainnya," katanya. Dia menambahkan, jika ditemukan ada pengelola toko moderen yang nakal dengan menambahkan starat dan ketentuan lain, maka pihaknya akan menberikan sanksi teguran. "Jika tetap melanggar hingga dua atau tiga kali, baru kami berikan sanksi tegas," tambahnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: