Dicurigai di Dekat SPBU Kalimanah, Didekati Kabur Pakai Motor, Sabu Dibuang, Akhirnya Tak Berkutik

Dicurigai di Dekat SPBU Kalimanah, Didekati Kabur Pakai Motor, Sabu Dibuang, Akhirnya Tak Berkutik

DIKAWAL: Tersangka dikawal ketat. Tersangka sempat kabur dan membuang barang bukti saat ditangkap polisi, PURBALINGGA - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Purbalingga. Kali ini, seorang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya dalam kasus penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Kalimanah, pekan lalu. Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka merupakan buruh berinsial EA (27), warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah. "Tersangka diamankan di dekat SPBU Kalimanah, Jumat (14/1) malam pekan lalu," katanya, Jumat (21/1). Ditambahkan, tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,02 gram. "Tersangka sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan," tambahnya. Diungkapkan, pengungkapan kasus berawal saat petugas sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika. Saat itu, didapati seseorang pemuda yang memiliki gerak gerik mencurigakan. Saat didekati, pemuda tersebut justru berusaha kabur. Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa petugas ke lokasi tempat membuang barang bukti. Didapati satu bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu dalam plastik klip transparan. Dijelaskan, selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti bungkus rokok, satu telepon genggam, satu sepeda motor, serta bukti transfer pembayaran senilai Rp 1,2 juta. Tersangka mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari seseorang di Purwokerto seharga Rp 1,2 juta. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang pemesan seharga Rp 1,7 juta. Namun sebelum transaksi dengan pembeli tersangka berhasil diamankan petugas. https://radarbanyumas.co.id/jangan-panik-begini-cara-hadapi-debt-collector-ketika-anda-dicegat-di-jalan-ini-kata-polisi/ Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: