Ketua DPRD Purbalingga: Jangan Main-Main dengan DD dan ADD
Ketua DPRD bersama dengan Bupati Purbalingga. (ISTIMEWA) PURBALINGGA - Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan meminta kepada Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa, untuk tak bermain-main dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Pengelolaan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan. "Penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan peruntukannya. Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya," kata Politisi PDIP ini, Rabu (19/1). Dikatakan, diketahui sudah banyak dari aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) di saat ketidakpasan dalam penggunaannya DD dan ADD, akhirnya berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). "Oleh karena itu, saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk betul-betul hati-hati," tambahnya. Dia mengungkapkan, naiknya anggaran DD dan ADD untuk desa tahun ini, menjadi angin segar bagi desa. Karena penggunaan DD dan ADD bisa dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi di masyarakat desa. "Paska pandemi Covid-19, prioritas dari pemerintah bagaimana agar pergerakan ekonomi bisa kembali seperti semula, sebelum pandemi," ungkapnya. Diketahui, Pemdes di Kabupaten Purbalingga mendapatkan Alokasi Dana Desa ADD dan DD total Rp 367,9 miliar pada tahun 2022 ini. Sejumlah dana tersebut dialokasikan untuk 224 desa se-Kabupaten Purbalingga. Terdiri dari ADD Rp 120,563 miliar dan DD Rp 247,368 miliar. Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2021. Untuk DD naik sebesar Rp 484,8 juta. Sedangkan ADD tahun 2022 naik sebesar Rp 1,5 miliar, kenaikan ini dibagi merata untuk 224 desa. https://radarbanyumas.co.id/dana-kelurahan-hanya-rp-100-juta-di-tahun-2022/ Penyaluran ADD tahun 2022 juga sedikit berbeda dengan 2021. Penyaluran kali ini dilakukan sebanyak 12 termin atau dicairkan per bulan. Sebelumnya, DD dicairkan dalam 3 termin atau empat bulan sekali. Sasaran penggunaan ADD, yaitu untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penanggulangan bencana/keadaan darurat/mendesak desa. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: